KPK kembali lanjutkan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.
Penajaman perkara tersebut dilanjutkan penyidik KPK dengan menggarap anggota DPR periode 2009-2014 dari Komisi VIII, Jazuli Juwaini sebagai saksi.
Politisi PKS itu terpantau hadir penuhi panggilan pukul 9.50 WIB dan keluar ruang peÂmeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, setelah 4 jam digarap penyidik, Jazuli memilih irit komentar.
Pria yang datang ke Gedung KPK mengenakan kemeja batik berkelir cokelat dan peci hitam itu, hanya menjawab seperlunya, terkait pemeriksaan dirinya kali ini. "Ditanya seputar haji saja," ucapnya begitu keluar ruang steril di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dia pun mengaku telah meÂnyampaikan kepada penyidik KPK, terkait duduk perkara tinÂdak pidana korupsi penyelengÂgaraan ibadah haji ini. Sayang, dia enggan merinci hal tersebut. "Tanya saja ke penyidik," elak Jazuli sambil masuk ke dalam mobil Kijang Innova warna silÂver bernopol B 1433 WFD yang telah menunggunya.
Jazuli bukan kali ini saja diperÂiksa penyidik sebagai saksi kasus haji. Bekas Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama itu, sebelumnya pernah diperiksa pada 8 Agustus 2014.
Saat itu, usai diperiksa, Jazuli juga enggan berkomentar banÂyak seputar kasus yang erat kaitannya dengan Komisi yang ditanganinya.
Saat awak media bertanya, apakah dirinya termasuk dalam rombongan haji Suryadharma Ali, dia menampiknya. "Tidak masuk rombongan, saya tidak masuk," kata Jazuli, saat itu.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, Jazuli diperiksa penyidik KPK dua kali karena keterangannya sebagai saksi masih dibutuhkan dalam percepatan pemberkasan perkara Suryadharma Ali. "Itu untuk pemÂberkasan perkara," katanya.
Ditanya seputar kemungkinan penyidik mencecar dugaan ketÂerlibatan anggota Komisi VIII, Johan enggan berspekulasi. Dia menegaskan, saat ini penyidik tengah fokus pada pemberkasan perkara. Namun, jika memang ada kemungkinan tersangka lain, maka akan dikembangan penyidik. "Belum ada dugaan tersangka lain, kami masih fokus ke SDA," katanya.
Kasus haji, kata Johan, saat ini tengah menjadi kasus yang difokuskan penyidik. Dia pun mengatakan, dalam waktu dekat perkara Suryadharma Ali akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Secepatnya dilimpahkan, setelah selesai pemberkasan. Tapi persisnya kapan, saya belum tahu," tuntas Johan.
Dalam kasus ini, Suryadharma Ali diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai peÂjabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Yang ikut diongkosi antara lain sejumlah isÂtri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperÂlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk beÂrangkat haji. KPK juga menÂduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan dan transportasi jamaah haji tahun anggaran 2012-2013.
Seiring dengan perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perÂintah penyidikan yang kedua atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma, dalam penyelengÂgaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.
Bekas Ketua Umum PPP itu, disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah denÂgan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana, juncto pasal 65 KUHPidana.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumÂlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji ini. Sedikitnya, penyidik telah memeriksa sekitar 170 saksi yang diduga mengetahui mengenai pemanfaatan kuota sisa haji.
Kilas Balik
KPK Coba Geber Kasus Haji Setelah Gugatan Praperadilan SDA Ditolak Setelah gugatan praperadiÂlan tersangka kasus haji, Suryadharma Ali (SDA) ditolak hakim, KPK coba menggeber kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, yang sudah cukup lama tak ada perkembangan berarti.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, perkara ini sudah berada di tangan KPK hampir satu tahun. Dia pun berharap, semua perkara di atas enam bulan, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Keinginan kita, bukan kasus ini saja yang dipercepat, karena pada prinsipÂnya kasus yang enam bulan ke atas dipercepat," kata Zulkarnain di halaman Gedung KPK, Jalanl Rasuna Said, Jakarta.
Namun, Zulkarnain enggan berspekulasi kapan kasus-kasus tersebut masuk ke tahap peÂnuntutan, terlebih perkara haji. Sebab, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terlibat dalam dua perkara korupsi sekaÂligus. Yakni, dugaan korupsi peÂnyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013.
Menurut Zulkarnain, jumlah kerugian negara di sektor terseÂbut harus dihitung ulang oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meskipun, saat ini KPK telah mengantongi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan SDAselaku Menag.
"Mula-mula yang kita ketahui secara jelas adalah 2012-2013. Rupanya perbuatan yang sama itu dinilai terjadi juga pada 2010-2011. Kan tambah audit lagi supaya komplit nilai keruÂgiannya," jelas Zulkarnain.
Kendati demikian, Zulkarnain mengaku perkembangan perkara SDA cukup signifikan. Dia juga berharap, pemberkasan perkara SDAcepat selesai agar penyidik dapat melakukan pengembangan perkara jika ada indikasi anggota DPR ikut terlibat dalam sengÂkarut korupsi tersebut. "Nanti sambil jalan kita perhatikan itu. Kalau kita mampu, kalau kekuatan kita ada, tentu pengemÂbangan bisa lebih cepat," tandas Zulkarnain.
Pada Selasa (21/4) penyidik KPK memeriksa 10 saksi sekaliÂgus untuk tersangka SDA, bekas Menteri Agama.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, para saksi itu berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Mohamad Thohir Sholeh, Soemarsono Minggu Soekarman, Komaya Matin Mamat, Muhammad Sibli Sarbini Maskah, Riyadno Harun Busro, Mukhlas Kasnari Tanyad, Aris Suharji Djaharah, Jauharuddin Harmay Aradi, Hendra Irawan Sofyan dan Rokayah Haris Amar.
Bukan kali ini saja KPK memeriksa saksi untuk SDA. Sebelumnya, ada delapan saksi yang dipanggil penyidik pada Selasa (14/4). Para saksi itu, diduga ada yang merupakan rekaÂnan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Mereka adalah Muhammad Khoiruddin Adnan, Muzaenah Zein Yusuf, Badrul Munir Shofjan, Fatmah Julianita, Mohamad Alijih Ibrahim, Farid Hasbi Radhi, Soekardi Sanmupid Wangsa, dan Mulyanah binti Acim Setiadi. Semuanya berproÂfesi sebagai pekerja swasta.
Tapi, menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, ada satu saksi yang tidak hadir, yakni Farid Hasbi. Jadi, pada hari itu penyidik meÂmeriksa tujuh saksi.
Pada Kamis (16/4), KPK kemÂbali memanggil delapan saksi. Mereka adalah Muhammad Khoiruddin Adnan, Muzaenah Zein Yusuf, Badrul Munir Shofjan, Fatmah Julianita, Mohamad Alijih Ibrahim, Farid Hasbi Radhi, Soekardi Sanmupid Wangsa dan Mulyanah binti Acim Setiadi.
Pada Senin (20/4), KPK juga menggarap 12 saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Wahyu Suryanto Suroto, Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, Edi Kadafi, Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam dan Nasrul Fuad.
Minta KPK Telisik Siapa Lagi TersangkanyaSupriyadi W Eddyono, Direktur Eksekutif ICJRDirektur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W Eddyono meminta KPK menelisik lebih jauh dugaan keterlibatan angÂgota Komisi VIII DPR dalam kasus korupsi haji.
Menurutnya, Komisi yang membidani urusan agama itu, erat kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangÂka. Misalnya, dalam urusan pengesahan anggaran ibadah haji yang pernah diajukan Suryadharma.
Dia pun menilai, pemerikÂsaan bekas Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini meruÂpakan upaya penyidik dalam mencari benang merah kasus ini. "Kemungkinan arahnya ke sana juga, karena semua level memang harusnya ditelisik," kata Supriyadi, kemarin.
Dia pun berharap kasus ini segera masuk dalam tahap persidangan, agar tidak ada tersangka lain yang terlepas dari jeratan hukum. Sebab, sejauh ini sudah lebih dari 100 saksi yang digarap penyidik dalam pemberkasan perkara Suryadharma.
"Makin banyak saksi yang diperiksa harusnya penyidiÂkannya makin mantap, karena kasus haji ini saksinya terÂmasuk banyak dalam penyidiÂkan korupsi," tuturnya.
Selain itu, Supriyadi memÂinta agar pengawasan di semua sektor pemerintahan yang rentÂan terjadi praktik korupsi terus diperketat. Meskipun, kata dia, masalah utama korupsi bukan pada sistem, melainkan pada manusianya. "Mentalitas ini yang jadi sumber masalah," tandasnya.
Dia juga mengaku khawatir dengan kondisi mental masyarakat Indonesia yang mudah terprovokasi dan terÂgiur uang. Indikasinya, sektor agama juga menjadi incaran oknum melakukan praktik korupsi.
"Ini karena pengawasan yang kurang baik. Parahnya lagi, karena dianggap urusan agama, akhirnya seakan-akan kalau ada praktik seperti ini baiknya diikhlaskan saja. Ini juga menunjukkan korupsi di Indonesia sudah parah sekali," tutupnya.
Kuat Dugaan Pelaku Kasus Ini Tidak TunggalRuhut Sitompul, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengaku priÂhatin atas praktik korupsi di Indonesia dari hari ke hari yang semakin mengkhawatirkan.
Pasalnya, kata dia, sektor yudikatif, legislatif dan ekÂsekutif telah ternodai dengan praktik yang banyak merugiÂkan masyarakat tersebut.
Bahkan, sambungnya, kasus yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali meruÂpakan sinyalemen bahwa koruÂpsi masih menjadi musuh utama negeri ini. "Itu jadi tanda bahwa korupsi masih menjadi musuh kita bersama," katanya.
Dia pun menyatakan, dalam kasus itu, Suryadharma Ali diduga bukan pemain tunggal. Sebab, dalam sprindik pertama yang dikeluarkan KPK, ada penyertaan di dalamnya. "Jadi, KPK harus mengungkapkan siaÂpa pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini," kata politisi Partai Demokrat ini.
Ditanya soal dugaan keterÂlibatan anggota Dewan dalam kasus itu, Ruhut enggan berÂspekulasi. Menurutnya, jika memang ada bukti yang menÂguatkan dugaan tersebut, maka sudah sepatutnya didalami KPK. "Semua itu kan harus berdasarkan dua alat bukti, jadi kita tunggu saja bagaimana hasilnya," kata dia.
Ruhut juga berharap, agar kasus yang menjerat Suryadharma Ali sebagai terÂsangka, menjadi pelajaran bagi Menteri Agama saat ini. Apalagi, masalah ibadah haji menyangkut urusan iman. Sehingga, praktik korupsi dalam penyelenggaraannya harus diÂhindari. "Ibadah itu kan urusan iman yang sudah seharusnya bebas dari praktik korupsi," tutupnya. ***