Berita

Lukman Edy/net

Politik

PILKADA SERENTAK 2015

PKB Minta Semua Pihak Hormati Peraturan KPU

SELASA, 05 MEI 2015 | 05:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Lukman Edy meminta semua pihak menghormati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah yang telah disahkan KPU.

"Semua pihak harus menghormati PKPU Pencalonan yang sudah dikeluarkan KPU," katanya di Jakarta, Senin (4/5).

Dia mengatakan PKPU Pencalonan menjadi payung bagi KPUD untuk memulai tahapan pilkada menuju pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015. Menurutnya, tahapan Pilkada akan dimulai bulan Mei 2015 untuk pencalonan calon perseorangan atau independen.


"Pada dasarnya PKPU sepenuhnya kewenangan dari KPU," ujar Ketua Fraksi PKB di MPR ini.

Lukman menjelaskan sementara itu DPR sebagai pihak yang dikonsultasi oleh KPU, agar muatan PKPU tidak bertentangan dengan substansi di dalam UU Pemilihan Kepala Daerah maupun UU lain yang terkait.

KPU dalam menetapkan PKPU menurut dia tidak boleh melanggar UU dan tidak boleh membuat norma baru yang bertentangan dengan substansi UU.

"DPR juga dalam memberikan pertimbangan kepada KPU tidak boleh menitipkan norma baru yang bertentangan dengan substansi UU," katanya.

Menurut dia apabila KPU menemukan norma baru yang bertentangan dengan UU, KPU boleh menolak usulan DPR. Namun ujar Lukman seperti dilansir dari Antara, KPU tidak bisa menolak pertimbangan DPR kalau substansinya sesuai dengan UU.

Sebelumnya KPU telah menetapkan 10 PKPU tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan parpol yang berhak mengajukan calon atau pasangan calon adalah parpol yang menjadi peserta Pemilu tahun 2014, baik tingkat nasional, 12 parpol, ditambah 3 parpol di Provinsi Aceh.

Menurut dia seluruh parpol tersebut harus memiliki SK Menkumham sebagai bukti kepengurusan yang sah sebagaimana ditentukan oleh UU No 2/2011 tentang Partai Politik. Ketetapan tersebut merupakan dua dari rekomendasi panitia kerja (panja) PKPU Komisi II DPR yang diputuskan pekan lalu.

Satu rekomendasi yang tidak KPU akomodasi adalah apabila tak ada satupun dari parpol yang berseteru memutuskan islah atau memiliki keputusan pengadilan incraht maka KPU harus merujuk ke putusan pengadilan yang sudah ada. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya