Berita

fadli zon/net

Politik

PILKADA SERENTAK 2015

Fadli Zon Heran dengan Sikap KPU

SELASA, 05 MEI 2015 | 03:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pimpinan DPR RI menyampaikan kepada Komisioner KPU RI bahwa hasil rekomendasi DPR merupakan sesuatu yang mengikat sesuai dengan UU No 17/2014 tentang MD3.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanggapi keengganan KPU mengakomodir poin ketiga rekomendasi Panja Komisi II.

Beberapa waktu lalu Panja Komisi II mengeluarkan tiga rekomendasi ke KPU.


Pertama, kepengurusan partai politik bermasalah diselesaikan melalui lembaga peradilan (bersifat inkrah). Kedua, jika proses putusan berkekuatan hukum tetap membutuhkan waktu yang panjang, KPU mengusulkan agar dilakukan islah antar kepengurusan partai yang berkonflik, sebelum pendaftaran calon 26-28 Juli. Ketiga, jika inkrah dan islah tak terwujud, KPU dapat memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon adalah kepengurusan parpol yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir.

Namun KPU menurut Fadli merasa belum bisa memasukkan rekomendasi tersebut karena dianggap belum ada payung hukum yang jelas.

"KPU tetap bersikeras (tidak memasukkan poin 3 rekomendasi Panja ke dalam PKPU), itu sangat mengherankan sementara parpol tidak keberatan," ujar wakil ketua umum Partai Gerindra ini, Selasa (5/5).

Jelas Fadli, langkah KPU tersebut ganjil karena kalau mau rinci dalam hukum maka perlu dilakukan terobosan hukum maupun politik. Ia menilai KPU tidak melakukan langkah terobosan tersebut.

Fadli menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi DPR adalah sifatnya mengikat sesuai UU MD3, untuk itu KPU wajib menjalakan rekeomendasi tersebut.

"Kami kaget tadi KPU bilang mereka bukan pejabat negara dan pejabat pemerintah, kan itu hal aneh," tukasnya.

Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR, pimpinan fraksi, pimpinan Komisi II dengan KPU dan Kemendagri di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Jakarta Senin (4/5), disepakati tiga poin.

Pertama, DPR tetap merekomendasikan usulan yang selama ini diajukan oleh Panja Komisi II agar dimasukkan dalam PKPU. Kedua, DPR akan mencari jalan untuk membuat landasan hukum agar rekomendasi ini bisa diakomodir, melalui revisi terbatas atas UU Parpol dan UU Pilkada. Ketiga, DPR akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait percepatan penyelesaian konflik internal partai. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya