Berita

ilustrasi/net

KPU Tak Ingin Dibebankan dengan LHKPN Calon Kepala Daerah

SELASA, 05 MEI 2015 | 02:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ingin dibebankan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon kepala daerah.

Salah satu syarat pencalonan yang diatur oleh KPU dalam pilkada 2015 adalah menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Untuk memenuhi persyaratan itu, para calon wajib menyerahkan surat tanda terima penyerahan LHKPN dari instansi yang berwenang memeriksanya.

Namun dalam prakteknya, masih banyak calon yang meminta bantuan kepada KPU di daerah untuk 'mengurus' LHKPN itu, dengan menyampaikannya kepada instansi yang berwenang, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal inilah yang dirasa memberatkan para penyelenggara pemilu di daerah.


"Kami merasa itu (mengurus LHKPN-red) bukan tanggung jawab kami. Karenanya kami mengusulkan agar para calon kepala daerah langsung saja datang ke KPK untuk mngurus LHKPN itu. KPU tinggal menerima bukti atau tanda terimanya saja," sebut salah seorang anggota KPU Kabupaten dalam bimtek penyelenggaraan pilkada terpadu gelombang III di Kota Mataram, Lombok, pekan lalu. Hal ini diamini oleh para peserta bimtek yang lain.

Pejabat Fungsional LHKPN KPK, Sri Endah Palupi yang hari itu menjadi narasumber, langsung menyetujui usulan tersebut. KPK, katanya, sebetulnya juga menginginkan hal itu.

"Justeru kami sangat senang jika yang bersangkutan (calon) mau datang lagsung ke KPK. Mengurusnya juga tidak sulit dan tidak akan memakan waktu lama. Paling lama satu hari pasti sudah selesai," terang Palupi dilansir dari kpu.go.id (Selasa, 5/5).

Namun, demi alasan fasilitasi, pihaknya juga tidak melarang jika ada calon yang menitipkan kepengurusan LHKPN itu melalui KPU daerah, asalkan KPU-nya mau dan tidak merasa keberatan.

Lanjut Palupi, kekayaan pribadi yang dilaporkan itu termasuk harta yang bersangkutan, harta isteri dan harta anak yang masih menjadi tanggungannya.

"Yang dilaporkan itu ya semuanya, termasuk harta tidak bergerak, harta bergerak, harta bergerak lainnya, saham, tabungan, deposito, utang piutang, penghasilan, pengeluaran dan lainnya," tukasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya