ilustrasi/net
ilustrasi/net
Salah satu syarat pencalonan yang diatur oleh KPU dalam pilkada 2015 adalah menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Untuk memenuhi persyaratan itu, para calon wajib menyerahkan surat tanda terima penyerahan LHKPN dari instansi yang berwenang memeriksanya.
Namun dalam prakteknya, masih banyak calon yang meminta bantuan kepada KPU di daerah untuk 'mengurus' LHKPN itu, dengan menyampaikannya kepada instansi yang berwenang, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal inilah yang dirasa memberatkan para penyelenggara pemilu di daerah.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20
Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05
Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58
Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30
Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01