foto:net
foto:net
Sementara untuk poin 1 dan 2, KPU siap menjalankannya dan sudah diakomodir di Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Poin 1 dan 2 adalah. Pertama, kepengurusan partai politik bermasalah diselesaikan melalui lembaga peradilan (bersifat inkrah). Kedua, jika proses putusan berkekuatan hukum tetap membutuhkan waktu yang panjang, KPU mengusulkan agar dilakukan islah antar kepengurusan partai yang berkonflik, sebelum pendaftaran calon 26-28 Juli.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima poin 3 sebagai sebuah norma dalam PKPU karena dalam UU disebutkan bahwa putusan yang berkekuatan hukum tetaplah yang bisa mengikuti Pemilu/Pilkada.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20
Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05
Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58
Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30
Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01