Berita

Margarito: Penyimpangan Dana Desa Jangan Diklasifikasi Korupsi

SENIN, 04 MEI 2015 | 17:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta kepada Komisi II DPR RI untuk berbicara pada Presiden atau pemerintah untuk mendapatkan kepastian bahwa penyimpangan program dana desa pada tahun-tahun pertama ini tidak diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Komisi II agar mengambil prakarsa untuk berbicara dengan Presiden yang akan memerintahkan Jaksa Agung dan Kepolisian untuk tidak mengacak-acak administrasi keuangan dana desa," katanya dalam Dialog Pilar Negara yang diselenggarakan MPR bekerjasama dengan wartawan parlemen di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR, Kompleks MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (4/5). Turut berbicara dalam dialog ini Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy.

Margarito beralasan para kepala desa akan mengalami kesulitan untuk membuat administrasi keuangan seperti dilakukan instansi dan lembaga pemerintah. "Tidak masuk akal, kepala desa yang terbiasa dengan uang yang nilainya tidak besar kemudian dengan program dana dana desa ini diminta untuk membuat administrasi keuangan negara seperti lembaga-lembaga pemerintah lainnya,” ujarnya.


Menurut Margarito, terbuka kemungkinan terjadi penyimpangan yang masif dalam program dana desa ini. Akan ada potensi yang luar biasa. "Karena itu saya mengusulkan agar pada tahun pertama ini, agar penyimpangan dalam program dana desa tidak diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Margarito menyebut tahun pertama dalam program desa ini sebagai periode pembelajaran. Untuk selanjutnya para kepala desa bisa belajar membuat laporan administrasi keuangan negara. "Kita jangan membayangkan para kepala desa seperti orang-orang di kota. Untuk tahun pertama ini bisa menjadi periode pembelajaran misalnya dengan memberi pengecualian hukum,” katanya.

Sudah disalurkan

Sementara itu, Lukman Edy mengungkapkan pada tahun pertama ini desa mendapat dana minimal Rp 240 juta dan maksimal Rp 350 juta. Padahal sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, setiap desa akan mendapat dana Rp 1 miliar. "UU itu dikenal dengan UU Rp 1 miliar,” katanya. Pengucuran dana Rp 1 miliar kepada setiap desa dilakukan secara bertahap.

Menurut roadmap, jelas Lukman Edy, dalam program dana desa disalurkan 10% dari dana transfer ke daerah. Pada tahun 2015, sekitar 3,5% dari dana transfer ke daerah untuk dana desa. Tahun berikutnya (2016) naik menjadi 5,5% atau sekitar Rp 40 triliun. Dan pada tahun 2017 mencapai 10% dari dana transfer ke daerah atau sekitar Rp 100 triliun.

"Pada bulan April, sekitar 40% dari dana Rp 240 juta itu, atau sekitar Rp 96 juta, sudah disalurkan kepada desa,” katanya.

Dana itu lebih dulu parkir” di kabupaten sekitar tujuh hari baru kemudian disalurkan ke desa. Untuk mendapatkan dana desa itu, setiap desa harus lebih dulu memiliki Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). "Semuanya sekarang sudah clear dan tidak ada masalah,” tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya