Berita

Margarito: Penyimpangan Dana Desa Jangan Diklasifikasi Korupsi

SENIN, 04 MEI 2015 | 17:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta kepada Komisi II DPR RI untuk berbicara pada Presiden atau pemerintah untuk mendapatkan kepastian bahwa penyimpangan program dana desa pada tahun-tahun pertama ini tidak diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Komisi II agar mengambil prakarsa untuk berbicara dengan Presiden yang akan memerintahkan Jaksa Agung dan Kepolisian untuk tidak mengacak-acak administrasi keuangan dana desa," katanya dalam Dialog Pilar Negara yang diselenggarakan MPR bekerjasama dengan wartawan parlemen di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR, Kompleks MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (4/5). Turut berbicara dalam dialog ini Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy.

Margarito beralasan para kepala desa akan mengalami kesulitan untuk membuat administrasi keuangan seperti dilakukan instansi dan lembaga pemerintah. "Tidak masuk akal, kepala desa yang terbiasa dengan uang yang nilainya tidak besar kemudian dengan program dana dana desa ini diminta untuk membuat administrasi keuangan negara seperti lembaga-lembaga pemerintah lainnya,” ujarnya.

Menurut Margarito, terbuka kemungkinan terjadi penyimpangan yang masif dalam program dana desa ini. Akan ada potensi yang luar biasa. "Karena itu saya mengusulkan agar pada tahun pertama ini, agar penyimpangan dalam program dana desa tidak diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Margarito menyebut tahun pertama dalam program desa ini sebagai periode pembelajaran. Untuk selanjutnya para kepala desa bisa belajar membuat laporan administrasi keuangan negara. "Kita jangan membayangkan para kepala desa seperti orang-orang di kota. Untuk tahun pertama ini bisa menjadi periode pembelajaran misalnya dengan memberi pengecualian hukum,” katanya.

Sudah disalurkan

Sementara itu, Lukman Edy mengungkapkan pada tahun pertama ini desa mendapat dana minimal Rp 240 juta dan maksimal Rp 350 juta. Padahal sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, setiap desa akan mendapat dana Rp 1 miliar. "UU itu dikenal dengan UU Rp 1 miliar,” katanya. Pengucuran dana Rp 1 miliar kepada setiap desa dilakukan secara bertahap.

Menurut roadmap, jelas Lukman Edy, dalam program dana desa disalurkan 10% dari dana transfer ke daerah. Pada tahun 2015, sekitar 3,5% dari dana transfer ke daerah untuk dana desa. Tahun berikutnya (2016) naik menjadi 5,5% atau sekitar Rp 40 triliun. Dan pada tahun 2017 mencapai 10% dari dana transfer ke daerah atau sekitar Rp 100 triliun.

"Pada bulan April, sekitar 40% dari dana Rp 240 juta itu, atau sekitar Rp 96 juta, sudah disalurkan kepada desa,” katanya.

Dana itu lebih dulu parkir” di kabupaten sekitar tujuh hari baru kemudian disalurkan ke desa. Untuk mendapatkan dana desa itu, setiap desa harus lebih dulu memiliki Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). "Semuanya sekarang sudah clear dan tidak ada masalah,” tandasnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Genjot Daya Saing, DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Tentang Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 00:08

Komnas Perempuan Desak PDIP Pecat Kader yang Terlibat KDRT

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:59

KPK Sita 15 Unit Tanah dan Bangunan Milik Bos PT Jembatan Nusantara Grup

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:45

Prabowo Sang Pemersatu Bangsa

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:26

Program Mitra Tani Bulog Serap Panen Petani di Banyuwangi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:22

Prabowo Belum Bocorkan Penempatan Menteri-menteri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:21

Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya, Simbol Komitmen SSDM Polri Cetak SDM Unggul

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:08

Pimpinan KKB Jemmy Magai Ditangkap, Ratusan Amunisi Berhasil Disita

Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:51

DPRD Kota Bogor Bentuk Pansus Bahas Dua Raperda Baru

Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:47

Hubungan Jokowi dan Prabowo Semakin Akrab Jelang Pelantikan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:39

Selengkapnya