Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Mastel Nilai Aksi Operator Lepas Menara Hal Wajar

MINGGU, 03 MEI 2015 | 17:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Operator telekomunikasi dinilai wajar melepas menara miliknya sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis untuk mengkapitalisasi aset.

"Melepas menara sudah biasa bagi operator. Dalam bisnis sudah lazim menerapkan strategi outsourcing bukan hanya untuk infrastruktur pasif yang bukan inti bahkan saat ini sudh merambah ke infrastruktur aktif yang inti," ungkap Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono di Jakarta, Minggu (3/5).

Menurutnya, hal yang terpenting dalam melihat aksi pelepasan menara itu adalah ikatan legal yang memberikan kepastian hak untuk menggunakan dalam perspektif waktu yang disepakati beserta ketentuan pengaman bagi keberlangsungan bisnisnya.


"Ini namanya kedaulatan terhadap jaringan masih ditangan operator. Strategi melepas aset ini sudah biasa, di negara lain bahkan sudah lama dikenal regulasi yang memberikan lisensi kepada operator tanpa harus memiliki network sendiri yaitu MVNO (Mobile Virtual Network Operator)," paparnya.

Ditambahkannya, isu infrastruktur sharing termasuk menara untuk operator sudah lama terjadi di Amerika maupun Eropa karena selain bukan infrastruktur inti bagi operator juga untuk mengurangi beban belanja modal serta tentu saja secara keseluruhan akan terjadi efisiensi.

Seperti diketahui, pada tahun lalu XL melepas 3.500 menara miliknya dan mendapatkan dana segar sekitar Rp 5,6 triliun. Indosat juga sudah melepas 2.500 menaranya dan berhasil mendapatkan capital gain sehingga bisa mengurangi beban utangnya.

Operator yang belum melepas menaranya adalah Telkom. Bisnis menara di Telkom di kelola anak usaha PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).

Manajemen Telkom telah menandatangani Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) untuk monetisasi bisnis menara ini dengan Tower Bersama.

Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga beberapa waktu lalu menyatakan tengah menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah untuk menuntaskan transaksi yang berpotensi menjadikan operator pelat merah itu menjadi pemain besar di bisnis menara. Saya belum ajukan ke komisaris, tetapi isunya sudah banyak sekali,” katanya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengembalikan keputusan transaksi tersebut  kepada internal Telkom. Pemerintah menganggap hal ini murni aksi korporasi yang dilakukan BUMN dan tak mencampuri lebih jauh.

"Pada dasarnya jika dilihat secara korporat, proses keputusan direksi ke komisaris. Jadi enggak naik ke pemegang saham. Jadi kalau perusahaan publik, pemegang saham lakukan RUPS. Dalam hal ini prosesnya melalui dewan komisaris,” kata Menteri BUMN Rini Soemarno.

Pasar saham pun menanti aksi korporasi ini tuntas. Hal ini terlihat dari harga saham Telkom yang melorot pada 30 April lalu di kisaran Rp 2.615 dari sempat menyentuh Rp 2.950 per lembar karena terus terkatung-katungnya transaksi ini.

Dalam kajian banyak analis, jika Telkom berhasil membawa Mitratel masuk bursa saham melalui back door listing, ada potensi menjadi pemegang saham mayoritas di Tower Bersama dan menjelma sebagai penguasa di bisnis menara nasional.>b>[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya