Berita

aboebakar alhabsy/net

KASUS NOVEL BASWEDAN

PKS: Biarkan Para Penegak Hukum Jalankan Tugas dengan Merdeka!

SABTU, 02 MEI 2015 | 22:17 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Penangkapan Novel Baswedan merupakan tindaklanjut dari permintaan jaksa selaku Penuntut Umum agar Penyidik Polri segera melengkapi berkas yang P19. Novel pun sudah kali dipanggil tapi tidak hadir tanpa keterangan yang sah. Akhirnya, polisi melakukan upaya hukum dengan perintah membawa dan atau melakukan penangkapan guna kepentingan rekonstruksi dan untuk mendapatkan keterangan tambahan sebagaimana petunjuk Jaksa.

Dalam konteks ini, kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, posisi penyidik Polri sebenarnya dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Oleh karenanya, para pihak seharusnya menghormati proses hukum yang ada.

"Sejarah mencatat, proses hukum terhadap Ketua MK, Anggota DPR, calon Kapolri, maupun para jenderal selama ini selalu dilakukan tanpa ada intervensi. Biarkanlah para penegak hukum menjalankan tugasnya dengan merdeka," ungkap Aboebakar kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Sabtu, 2/5).


Di sisi lain, lanjut Aboebakar, Polri sudah secara transparan menjelaskan persoalan ini ke publik. Tapi karena diplintir, akhirnya publik mendapatkan informasi yang tidak benar dari pihak lain, seperti propaganda terjadi kriminalisasi terhadap Novel.

"Pada konteks ini Polri akan menunjukkan adanya tindak pidana berikut korbannya, baik melalui jalur hukum maupun mass media. Kasus itu memang benar adanya, dan hal tersebut bukan kriminalisasi. Sebaliknya, bila tak ada korban atau tindak pidana yang terjadi, maka penyidik tentu akan mempertanggungjawabkan baik dunia maupun akherat atas kesalahan yaitu kriminalisasi terhadap sudara Novel," ungkap Aboebakar.

Tentunya, masih kata Aboebakar, semua pihak tetap ingin negara ini diselenggarakan dengan sebuah kedaulatan hukum sebagaimana dikatakan pasal 1 UUD 1945. Karenanya, berikanlah kedaulatan hukum tersebut pada para penegak hukum, tanpa ada intervensi dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, lanjutnya lagi, setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum sebagaimana diamanahkan pasal 28D ayat 1. Oleh karenanya, tidak boleh ada orang yang kebal hukum, atau diistimewakan di hadapan hukum, karena ini bertentangan dengan asas equality before the law.

"Kalau pun pihak saudara Novel merasa tidak melakukan tindak pidana yang dipersangkakan, silakan memberikan pembelaan di Pengadilan melalui aturan hukum yang ada. Sebagai penegak hukum tentunya Novel seharusnya percaya dengan pengadilan yang ada. Bukankah selama ini sebagai penegak hukum Novel juga membawa perkara yang ditanganinya ke pengadilan yang sama," demikian Aboebakar. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya