Berita

Agun Gunanjar Sudarsa/net

Politik

PILKADA SERENTAK 2015

KPU Tak Wajib Jalankan Rekomendasi Panja Komisi II

KAMIS, 30 APRIL 2015 | 09:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tidak ada istilah rekomendasi DPR mengikat, seperti yang dirumuskan dalan UU MD3, apalagi rumusan UU penyelenggara pemilunya menyatakan 'konsultasi', outcome-nya pasti rekomendasi, karena bertentangan dengan UUD yang ada di atasnya.

"Dalam UUD 1945, diatur kata persetujuan dan pertimbangan, persetujuan bersifat mengikat, pertimbangan tidak mengikat," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa kepada redaksi, Kamis (30/4).

Pernyataan anggota DPR ini menanggapi desakan agar KPU menjalankan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR soal Peraturan KPU tentang Pilkada.


Sebelumnya Panja Komisi II merekomendasi ke KPU tiga hal terkait keberadaan Golkar dan PPP di Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang.

Pertama, kepengurusan partai politik bermasalah diselesaikan melalui lembaga peradilan. Kedua, jika proses putusan berkekuatan hukum tetap membutuhkan waktu yang panjang, KPU mengusulkan agar dilakukan islah antar kepengurusan partai yang berkonflik, sebelum pendaftaran calon 16-28 Juli. Ketiga, jika kedua rekomendasi tersebut tak dapat ditempuh, maka KPU dapat memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon adalah kepengurusan partai politik yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir.

"Dalam konteks PKPU maka KPU dapat mengabaikannya. Hal ini sudah pernah terjadi dalam pembahasan PKPU antara KPU dan Komisi II dalam membicarakan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol untuk ikut Pileg 2014, KPU mengabaikan rekomendasi komisi II yang menolak tentang aturan itu. Tapi kenyataannya KPU tetap bersikukuh menerbitkannya dan faktanya parpol patuh semuanya," ujar Agun, yang juga mantan ketua Komisi II.

Agun menambahkan, Indonesia sebagai negara hukum, harus semuanya tunduk dan patuh pada hukum, dimana hukum yang tertinggi adalah UUD, dan KPU juga dijamin UUD sebagai lembaga mandiri, yang harus dijaga kemurniannya dalan melaksanakan pemilu dan pilkada sebagaimana UU yang mengatur dirinya.

"Bagi parpol juga harus patuh dan taat dengan UU yang mengatur dirinya, kita butuh konsistensi atas apa yang sudah kita rumuskan sendiri," tukasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya