Berita

ilustrasi/net

Pemerintah Tak Perlu Ragu dengan Hukuman Mati

KAMIS, 30 APRIL 2015 | 09:24 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi.

Dalam pasal 28J UUD 1945, kata Direktur Eksekutif Paham Indonesia, Ahmar Ihsan, jelas ada pembatasan terhadap hak-hak asasi yang melekat pada kodrat seorang manusia. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan pengenaan pidana mati terhadap pelaku kejahatan narkoba sebagaimana diatur pada UU 22/1992 tentang narkotika.

"Karena itu, Paham Indonesia memberikan dukungan kebijakan hukuman mati terhadap terpidana narkoba, lantaran Indonesia saat ini dalam keadaan darurat narkoba," kata Ahmar Ihsan dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 30/4).


Menurut Ahmar Ihsan, Putusan MK juga telah menyatakan ketentuan hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebagaimana putusan MK No. 2-3/PUU-v/2007 yang menolak permohonan uji materil UU 22/1997 terhadap pasal 28A Perubahan II UU D 1945.

"Pokok pertimbangan hukum putusan MK tersebut menyatakan hukuman mati terhadap kejahatan yang serius merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia. Karenanya pemerintah tak perlu ragu dengan kebijakan yang diambil," papar pegiat HAM tersebut. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya