Berita

RMOL

Unik, Pengikat Batu Akik dari Tempurung Kelapa

KAMIS, 30 APRIL 2015 | 07:47 WIB | LAPORAN:

. Pengikat batu akik biasanya terbuat dari perangkat keras, seperti perak dan tembaga. Namun di Kota Tasikmalaya, seorang pemuda menciptakan pengikat batu akik dari tempurung kelapa. Karena pembuatannya cukup rumit dalam sehari pemuda ini hanya mampu membuat tiga buah.

Ya, bagi anda penggemar batu akik mungkin selama ini mengenal ikat batunya terbuat dari tembaga atau perak. Namun apakah anda sudah mencoba pengikat batu akik dari tempurung kelapa?

Di Kota Tasikmalaya, seorang penambal ban, punya keterampilan tempurung (batok) kelapa yang tidak terpakai diubah menjadi pengikat batu akik. Penambal ban itu adalah Dani Ramdani, warga Nagarawangi, Cihideung, Kota Tasikmalaya.


Bagi anda yang ingin mengembangkan usaha, kreasi Dani Ramdani boleh menjadi bahan inspriatif.

Awalnya tempurung disortir untuk mengukur tingkat kekerasannya. Lalu dibuat beberapa pola satu persatu dan siap dibentuk ke sebuah mesin gerinda sesuai dengan ukuran cincin yang diinginkan. Setelah jadi, ikat batu cincin itu diukir dan diberi kawat sebagai penghias. Lalu batu akik ditempel menggunakan lem khusus.

Menurut Dani Ramdani, lama pembuatan pengikat batu cincin ini tergantung kerumitannya. Dalam sehari, dia hanya mampu membuat pengikat batu cincin tiga buah.

Harga ikat batu cincin yang dibuat Dani Ramdani berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu. Dani Ramdani yang tamatan sebuah SMK ini selain piawai membuat kawat batu cincin juga membuat pengikat liontin. [ysa]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya