RMOL. Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng diduga melakukan tindak pidana karena telah mencoba menghalangi atau merintangi proses penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Priya Jatmika dalam sidang lanjutan terdakwa Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (29/4).
Dalam surat dakwaan jaksa, Swie Teng disebut memberi pengarahan kepada anak buahnya untuk bersaksi bahwa PT Brilian Perdana Sakti (PT BPS) adalah milik Haryadi Kumala atau Asie. Dia juga meminta anak buahnya membereskan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara suap kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Tak hanya itu, Swie Teng membagi-bagikan ponsel kepada anak buahnya. Menurut keterangan saksi ponsel diberikan untuk menghindari penyadapan KPK.
"Memberi pengarahan keterangan palsu itu tindak pidana. Tapi dalam konteks pasal 21 ini, bentuk merintangi penyidikan agar dia tidak menjadi tersangka. Merintangi karena keterangan palsu akan membebaskan dia dari dakwaan atau sangkaan," ujar Priya.
Menurutnya, perbuatan merintangi tidak perlu melihat hasil. Dalam arti, perbuatan Swie Teng tetap merupakan tindak pidana meskipun pada akhirnya jaksa tetap mengusut kasus tersebut.
"Tidak perlu melihat hasilnya, tapi perbuatan itu sudah ada. Seperti mencuri, barang siapa mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum (kemudian) tertangkap, terus (barang) saya kembalikan, perbuatannya sudah terpenuhi. Tidak harus melihat apakah dari merintangi itu lalu akibatnya tidak terjadi," jelas Priya.
Terkait pembelian beberapa unit ponsel yang diberikan Swie Teng kepada anak buahnya terjadi setelah penangkapan perantara suap FX Yohan Yap oleh.
"Membeli handphone merupakan perbuatan tidak langsung untuk mencegah atau merintangi terjadinya penyidikan. Ini kan penyidikan sudah terjadi berarti dia merintangi penyidikan. Itu bentuk merintangi secara tidak langsung," kata Priya.
Jaksa juga menanyakan tentang definisi mencegah, merintangi serta menggagalkan proses penyidikan yang dilakukan Swie Teng kepada ahli lainnya yaitu Hairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Huda menjelaskan, mencegah adalah perbuatan yang mengakibatkan terhindarnya proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan terhadap suatu perkara.
"Seseorang tidak bisa berkontribusi memberi keterangan di pengadilan. Pencegahan di sini membuat tidak timbul proses-proses itu," katanya.
Menurut Huda perbuatan merintangi adalah tindakan yang mengakibatkan terhalangnya proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap suatu perkara. Proses ini menjadi terhalang dan mengakibatkan lamanya waktu pengusutan kasus.
"Kalau menggagalkan itu sama sekali tidak bisa dilakukan," ujarnya.
Ditambahkan Huda, akibat perbuatan itu, proses pengusutan suatu perkara bisa terhalang dan memakan waktu lebih lama. Bahkan, perbuatan tersebut juga berpotensi menggagalkan pengusutan suatu perkara.
Presiden Direktur PT Sentul City yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Swie Teng didakwa menghalangi proses penyidikan KPK dalam perkara korupsi pengurusan izin tukar menukar kawasan hutan. Dia juga didakwa menyuap Bupati Rachmat Yasin.
[ian]