Berita

Politik

Aksi Bagi-bagi Ponsel Swie Teng Masuk Tindak Pidana

RABU, 29 APRIL 2015 | 20:14 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL. Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng diduga melakukan tindak pidana karena telah mencoba menghalangi atau merintangi proses penyidikan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Priya Jatmika dalam sidang lanjutan terdakwa Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (29/4).

Dalam surat dakwaan jaksa, Swie Teng disebut memberi pengarahan kepada anak buahnya untuk bersaksi bahwa PT Brilian Perdana Sakti (PT BPS) adalah milik Haryadi Kumala atau Asie. Dia juga meminta anak buahnya membereskan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara suap kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.


Tak hanya itu, Swie Teng membagi-bagikan ponsel kepada anak buahnya. Menurut keterangan saksi ponsel diberikan untuk menghindari penyadapan KPK.

"Memberi pengarahan keterangan palsu itu tindak pidana. Tapi dalam konteks pasal 21 ini, bentuk merintangi penyidikan agar dia tidak menjadi tersangka. Merintangi karena keterangan palsu akan membebaskan dia dari dakwaan atau sangkaan," ujar Priya.

Menurutnya, perbuatan merintangi tidak perlu melihat hasil. Dalam arti, perbuatan Swie Teng tetap merupakan tindak pidana meskipun pada akhirnya jaksa tetap mengusut kasus tersebut.

"Tidak perlu melihat hasilnya, tapi perbuatan itu sudah ada. Seperti mencuri, barang siapa mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum (kemudian) tertangkap, terus (barang) saya kembalikan, perbuatannya sudah terpenuhi. Tidak harus melihat apakah dari merintangi itu lalu akibatnya tidak terjadi," jelas Priya.

Terkait pembelian beberapa unit ponsel yang diberikan Swie Teng kepada anak buahnya terjadi setelah penangkapan perantara suap FX Yohan Yap oleh.

"Membeli handphone merupakan perbuatan tidak langsung untuk mencegah atau merintangi terjadinya penyidikan. Ini kan penyidikan sudah terjadi berarti dia merintangi penyidikan. Itu bentuk merintangi secara tidak langsung," kata Priya.

Jaksa juga menanyakan tentang definisi mencegah, merintangi serta menggagalkan proses penyidikan yang dilakukan Swie Teng kepada ahli lainnya yaitu Hairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Huda menjelaskan, mencegah adalah perbuatan yang mengakibatkan terhindarnya proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan terhadap suatu perkara.

"Seseorang tidak bisa berkontribusi memberi keterangan di pengadilan. Pencegahan di sini membuat tidak timbul proses-proses itu," katanya.

Menurut Huda perbuatan merintangi adalah tindakan yang mengakibatkan terhalangnya proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap suatu perkara. Proses ini menjadi terhalang dan mengakibatkan lamanya waktu pengusutan kasus.

"Kalau menggagalkan itu sama sekali tidak bisa dilakukan," ujarnya.

Ditambahkan Huda, akibat perbuatan itu, proses pengusutan suatu perkara bisa terhalang dan memakan waktu lebih lama. Bahkan, perbuatan tersebut juga berpotensi menggagalkan pengusutan suatu perkara.

Presiden Direktur PT Sentul City yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Swie Teng didakwa menghalangi proses penyidikan KPK dalam perkara korupsi pengurusan izin tukar menukar kawasan hutan. Dia juga didakwa menyuap Bupati Rachmat Yasin. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya