Berita

abraham samad

Pengacara Abraham Samad Tolak Teken Surat Penahanan

SELASA, 28 APRIL 2015 | 23:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tim Kuasa Hukum Abraham Samad menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif tersebut.

Sebab penahanan Samad tidak bisa dilakukan begitu saja mengingat ada prosedur hukum yang berlaku padahal sebelumnya pihak kepolisian berjanji tidak akan melakukan penahanan.

"Selain menolak menandatangi surat penahanan, kami juga meminta pihak kepolisian menunjukkan dokumen asli seperti yang dituduhkan kepada klien kami," tegas tim kuasa hukum Abraham, Kadir Wakonubun di Makassar, Selasa malam.

Kendati polisi menahan Abraham, pihaknya masih menunggu apakah langkah kepolisian mampu menunjukkan dokumen asli tersebut sementara izin tinggal dalam Kartu Keluarga asli Abraham tidak ada nama Feriyani Lim tertera.

"Kami mendesak agar polisi menghadirkan dokumen tersebut secara terbuka kepada pers untuk disampaikan ke publik. Lagipula si pelapor dan tersangka Feriyani Lim tidak ditahan sampai sekarang, ini yang kami rasa aneh," ungkap Wakil Direktur Anti Corupption Committee ini, seperti dilansir Antara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Joko Hartanto saat memberi keterangan kepada wartawan di Polda Sulselbar menyatakan Abraham Samad resmi ditahan.

"Saudara AS ditahan karena ditakutkan akan melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti," katanya.

Menurut dia, penyidik telah melengkapi berkasnya dan pemalsuan dokuemen tersebut dan segera dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani proses hukum yang berlaku.

Selain itu tersangka dinyatakan diduga melanggar tindak pidana Pasal 264 ayat 1 subsidair Pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 93 Undang Undang nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan.

Samad sendiri menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Umum Polda Sulsel selama hampir tujuh jam dari pukul 13.45 WITA hingga penahanan sekitar pukul 20.30 WITA. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Genjot Daya Saing, DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Tentang Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 00:08

Komnas Perempuan Desak PDIP Pecat Kader yang Terlibat KDRT

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:59

KPK Sita 15 Unit Tanah dan Bangunan Milik Bos PT Jembatan Nusantara Grup

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:45

Prabowo Sang Pemersatu Bangsa

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:26

Program Mitra Tani Bulog Serap Panen Petani di Banyuwangi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:22

Prabowo Belum Bocorkan Penempatan Menteri-menteri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:21

Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya, Simbol Komitmen SSDM Polri Cetak SDM Unggul

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:08

Pimpinan KKB Jemmy Magai Ditangkap, Ratusan Amunisi Berhasil Disita

Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:51

DPRD Kota Bogor Bentuk Pansus Bahas Dua Raperda Baru

Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:47

Hubungan Jokowi dan Prabowo Semakin Akrab Jelang Pelantikan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:39

Selengkapnya