Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Politisi Partai Demokrat itu segera merasakan dinginnya penjara di balik jeruji besi sebagai narapidana koruptor. Turut pula dieksekusi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
"Hari ini dilakukan eksekusi pada tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Andi Mallarangeng dan Budi Mulya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (28/4).
Selain keduanya, lanjut Priharsa, KPK juga mengeksekusi Teuku Bagus Mohammad Noor dalam kasus Hambalang.
Mereka telah diberangkatkan pada pukul 16.00 WIB sore tadi dari kantor KPK menuju Sukamiskin.
"Teuku Bagus juga dieksekusi. Dari sini berangkat jam empat untuk dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," pungkas Priharsa.
Diketahui, Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan Pusat Sekolah Olah Raga‎ Nasional Hambalang, Bogor.
Untuk Budi Mulya divonis 12 tahun penjara terkait penetapan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang berujung penggelontoran dana talangan 2008.
Teuku Bagus M. Noor sendiri merupakan mantan direktur operasional PT Adhi Karya. Dia dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
[wid]