Berita

Hukum

Resmi, MK Putuskan Penetapan Tersangka Bisa Masuk Praperadilan

SELASA, 28 APRIL 2015 | 15:31 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan penetapan tersangka oleh penegak hukum bisa masuk objek perkara praperadilan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah terhadap terpidana kasus bio remediasi Chevron, Bachtiar Abdul Fatah.

MK menyatakan, pasal yang dipersoalkan oleh Bachiar, yakni Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP adalah inkonstitusional terhadap Pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945. Karena telah mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil.

Selain itu, MK juga mengubah dan memperluas ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Sehingga penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, menjadi obyek praperadilan.


Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kemudian upaya paksa pada masa itu secara konvensional dimaknai sebatas pada penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan.

"Namun pada masa sekarang, bentuk upaya paksa telah mengalami berbagai perkembangan atau modifikasi yang salah satu bentuknya adalah penetapan tersangka oleh penyidik yang dilakukan oleh negara dalam bentuk pemberian label atau status tersangka pada seseorang tanpa adanya batas waktu yang jelas," kata Hakim Anwar Usman saat membacakan Amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (28/4).

Tidak hanya itu, dalam putusannya mahkamah pun menambahkan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dengan frasa "minimal dua alat bukti" dalam proses penetapan dan penyidikan seseorang sampai menjadi tersangka.

Meski begitu ada second opinion dalam pengambilan putusan ini.  Hakim I Dewa Gede Palguna, Muhammad Alim dan Aswanto, berpendapat bahwa dalam Pasal 77, penetapan tersangka, tetap bukan menjadi bagian dari obyek praperadilan.

Untuk diketahui, meski bukan terkait Kasus Komjen Budi Gunawan, namun kasus ini mengingatkan banyak pihak atas putusan Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi yang kala itu meluaskan Pasal dalam KUHAP mengenai 'Penetapan Tersangka' sebagai objek praperadilan, serta menggugurkan label tersangka KPK yang melekat pada Calon Kapolri saat itu.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya