Berita

jero wacik/net

Hukum

KPK Hormati Putusan Praperadilan Jero Wacik

SELASA, 28 APRIL 2015 | 14:48 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya mempercayai sikap hakim yang independen dalam mengambil keputusan.

"Kami menghormati putusan hakim. Sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan dengan melihat keterangan saksi-saksi dan ahli di proses peradilan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).


Meski begitu, KPK tetap mempersilahkan para tersangkanya menempuh upaya hukum, termasuk dengan mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan," demikian Johan.

Diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Jero Wacik ditolak oleh hakim tunggal Sihar Purba di PN Jaksel. Dalam amar putusannya, hakim menolak karena pokok gugatan praperadilan tidak masuk dalam ranah praperadilan yang tertera dalam pasal 77 junto pasal 82 ayat 1 huruf B KUHAP.

KPK sendiri menetapkan Jero Wacik yang juga politisi senior Partai Demokrat sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu. Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jero diduga mengantongi Rp 9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

Atas perbuatannya, Jero dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana iubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.

Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dalam kapasitasnya sebagai menteri periode 2008-2011. Dalam kasus ini, dia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya