Berita

jero wacik/net

Hukum

KPK Hormati Putusan Praperadilan Jero Wacik

SELASA, 28 APRIL 2015 | 14:48 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya mempercayai sikap hakim yang independen dalam mengambil keputusan.

"Kami menghormati putusan hakim. Sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan dengan melihat keterangan saksi-saksi dan ahli di proses peradilan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).


Meski begitu, KPK tetap mempersilahkan para tersangkanya menempuh upaya hukum, termasuk dengan mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan," demikian Johan.

Diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Jero Wacik ditolak oleh hakim tunggal Sihar Purba di PN Jaksel. Dalam amar putusannya, hakim menolak karena pokok gugatan praperadilan tidak masuk dalam ranah praperadilan yang tertera dalam pasal 77 junto pasal 82 ayat 1 huruf B KUHAP.

KPK sendiri menetapkan Jero Wacik yang juga politisi senior Partai Demokrat sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu. Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jero diduga mengantongi Rp 9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

Atas perbuatannya, Jero dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana iubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.

Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dalam kapasitasnya sebagai menteri periode 2008-2011. Dalam kasus ini, dia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya