Berita

Priharsa Nugraha/net

Hukum

Usut Korupsi Haji KPK Masih Fokus ke Mantan Menteri

SELASA, 28 APRIL 2015 | 14:13 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya masih berfokus menggali keterangan saksi untuk satu-satunya tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

"Sampai sejauh ini KPK masih pada fokus dengan tersangka SDA," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (28/4).


Menurut Priharsa, penyidik telah memeriksa sebanyak 170 saksi dari pihak swasta. Mereka ditengarai merupakan rekanan Kementerian Agama dalam rangkaian proses penyelenggaraan ibadah haji.

"Sebagian besar dikonfirmasi prosedur tata cara dan kebijakan. Dan soal yang mereka ketahui, lihat, dengar soal sisa pemanfaatan kuota haji," jelasnya.

Sejauh ini, KPK sendiri terus melakukan pemeriksaan terhadap SDA dalam kasus tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan belum ada indikasi mengarah kepada penambahan tersangka.

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Selaku menteri, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Selanjutnya KPK juga menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.

Modus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan SDA antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik umat untuk membayari keluarga, kolega, serta pejabat negara untuk pergi haji.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. Dengan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya