. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya masih berfokus menggali keterangan saksi untuk satu-satunya tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
"Sampai sejauh ini KPK masih pada fokus dengan tersangka SDA," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (28/4).
Menurut Priharsa, penyidik telah memeriksa sebanyak 170 saksi dari pihak swasta. Mereka ditengarai merupakan rekanan Kementerian Agama dalam rangkaian proses penyelenggaraan ibadah haji.
"Sebagian besar dikonfirmasi prosedur tata cara dan kebijakan. Dan soal yang mereka ketahui, lihat, dengar soal sisa pemanfaatan kuota haji," jelasnya.
Sejauh ini, KPK sendiri terus melakukan pemeriksaan terhadap SDA dalam kasus tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan belum ada indikasi mengarah kepada penambahan tersangka.
KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Selaku menteri, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Selanjutnya KPK juga menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.
Modus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan SDA antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik umat untuk membayari keluarga, kolega, serta pejabat negara untuk pergi haji.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. Dengan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.
[rus]