Berita

komisi yudisial

Hukum

KY akan Telusuri Dugaan Suap Hakim di Kasus Duo Bali Nine

SELASA, 28 APRIL 2015 | 11:23 WIB | LAPORAN:

. Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan suap atau permintaan uang yang dilakukan hakim dalam proses hukum Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sebagaimana diungkapkan kuasa hukum kedua terpidana mati tersebut beberapa waktu lalu.

KY mengakui telah menerima laporan itu dari pihak kuasa hukum Andrew dan Myuran. Laporan itu diregister dengan nomor 0099/L/KY/III/2015.

"Komisi Yudisial benar telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan pelapor Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dengan kuasa hukum Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M; Leonard R.D. Arpan Aritonang, S.H. dan Doly James, S.H," tulis siaran pers yang dikirim oleh KY kepada wartawan beberapa saat lalu, Selasa (28/4)


Terkait laporan itu, KY telah melakukan investigasi. Bahkan KY juga telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, cermat, dan tanpa intervensi dari pihak manapun." tegas KY

Sebagai informasi, Todung Mulya Lubis, kuasa hukum duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim yang menjatuhi vonis mati kepada kliennya. Laporan itu dilayangkan melalui Lubis Sabtosa dan Maramis Law Firm pada 13 Februari 2015 lalu dengan dugaan permintaan uang oleh Majelis Hakim.

Todung sendiri juga sudah mendesak pemerintah harus memberikan kesempatan bagi semua terpidana untuk menyelesaikan proses hukumnya. Termasuk putusan KY terhadap laporan pihaknya keluar.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia akan melaksanakan ekseksui mati tahap II dalam waktu dekat ini. Sebanyak 10 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan.

Mereka adalah anggota kelompok Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Raheem Agbaja Salami (WN Cordova), Serge Areski Atlaoui (WN Perancis), Rodrigo Gularte (WN Brasil), Zainal Abidin (WN Indonesia), ‎Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa (WN Nigeria), Martin Anderson alias Belo (WN Ghana), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), serta Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina). [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya