Berita

komisi yudisial

Hukum

KY akan Telusuri Dugaan Suap Hakim di Kasus Duo Bali Nine

SELASA, 28 APRIL 2015 | 11:23 WIB | LAPORAN:

. Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan suap atau permintaan uang yang dilakukan hakim dalam proses hukum Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sebagaimana diungkapkan kuasa hukum kedua terpidana mati tersebut beberapa waktu lalu.

KY mengakui telah menerima laporan itu dari pihak kuasa hukum Andrew dan Myuran. Laporan itu diregister dengan nomor 0099/L/KY/III/2015.

"Komisi Yudisial benar telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan pelapor Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dengan kuasa hukum Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M; Leonard R.D. Arpan Aritonang, S.H. dan Doly James, S.H," tulis siaran pers yang dikirim oleh KY kepada wartawan beberapa saat lalu, Selasa (28/4)


Terkait laporan itu, KY telah melakukan investigasi. Bahkan KY juga telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, cermat, dan tanpa intervensi dari pihak manapun." tegas KY

Sebagai informasi, Todung Mulya Lubis, kuasa hukum duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim yang menjatuhi vonis mati kepada kliennya. Laporan itu dilayangkan melalui Lubis Sabtosa dan Maramis Law Firm pada 13 Februari 2015 lalu dengan dugaan permintaan uang oleh Majelis Hakim.

Todung sendiri juga sudah mendesak pemerintah harus memberikan kesempatan bagi semua terpidana untuk menyelesaikan proses hukumnya. Termasuk putusan KY terhadap laporan pihaknya keluar.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia akan melaksanakan ekseksui mati tahap II dalam waktu dekat ini. Sebanyak 10 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan.

Mereka adalah anggota kelompok Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Raheem Agbaja Salami (WN Cordova), Serge Areski Atlaoui (WN Perancis), Rodrigo Gularte (WN Brasil), Zainal Abidin (WN Indonesia), ‎Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa (WN Nigeria), Martin Anderson alias Belo (WN Ghana), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), serta Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina). [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya