Berita

sutan bhatoegana/net

Hukum

Kuasa Hukum Kecewa Nota Keberatan Sutan Ditolak

SENIN, 27 APRIL 2015 | 19:26 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum terdakwa Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana tidak sependapat dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis menolak seluruh nota keberatan dari pihaknya dan meminta penuntut umum meneruskan perkara.

Eggi menganggap majelis hakim telah khilaf tentang pasal 39 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kriteria penyidik adalah anggota kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Yang mana, dakwaan penyidik menjadi dasar pertimbangan hakim untuk menolak nota keberatan Sutan Bhatoegana.

"Juga di KUHAP dinyatakan harus polisi dan PNS, tetapi yang mulia hanya melompat langsung pasal 45. Kekhilafan ini karena dakwaan sangat menentukan untuk penuntutan dan seterusnya, kemudian memutuskan," jelasnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (27/4).


Eggi menyatakan, tidak ada pendapat dari majelis hakim atas keberatan-keberatan yang pernah disampaikan penasihat hukum terhadap dakwaan kliennya.

"Tidak ada pendapat dari yang mulia, itu semua copy paste. Pertanyaan seriusnya, kewenangan kami dari advokat apa, kok tidak dipertimbangkan. Kewenangan sebagai advokat sebagai pembela, kenapa dari penyidik saja yang di-copy paste," bebernya.

Eggi menengarai, kliennya tetap bakal divonis bersalah oleh majelis hakim karena majelis melewatkan pasal mengenai syarat-syarat penyidik dalam menangani satu perkara di KPK.

"Prediksi intelektual saya walaupun klien kami ini tidak bersalah tetap nanti dinyatakan bersalah, jadi sia-sia lah," ujarnya.

"Jadi, lebih baik yang mulia tidak usah lagi sinetron sidang, putuskan saja apa yang diputuskan," lanjut Eggi.

Eggi pun sempat adu argumen dengan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat dirinya diminta untuk menguraikan apa yang diyakininya sebagai mekanisme banding.

"Semua yang saudara terangkan secara lisan akan dicatat dalam berita acara persidangan. Tetapi untuk kebaikan dan kepentingan klien saudara, akan lebih baik dituangkan secara tertulis di dalam memori banding saudara dan bukan di sini," jawab hakim Artha.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya