Berita

sutan bhatoegana/net

Hukum

Kuasa Hukum Kecewa Nota Keberatan Sutan Ditolak

SENIN, 27 APRIL 2015 | 19:26 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum terdakwa Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana tidak sependapat dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis menolak seluruh nota keberatan dari pihaknya dan meminta penuntut umum meneruskan perkara.

Eggi menganggap majelis hakim telah khilaf tentang pasal 39 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kriteria penyidik adalah anggota kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Yang mana, dakwaan penyidik menjadi dasar pertimbangan hakim untuk menolak nota keberatan Sutan Bhatoegana.

"Juga di KUHAP dinyatakan harus polisi dan PNS, tetapi yang mulia hanya melompat langsung pasal 45. Kekhilafan ini karena dakwaan sangat menentukan untuk penuntutan dan seterusnya, kemudian memutuskan," jelasnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (27/4).


Eggi menyatakan, tidak ada pendapat dari majelis hakim atas keberatan-keberatan yang pernah disampaikan penasihat hukum terhadap dakwaan kliennya.

"Tidak ada pendapat dari yang mulia, itu semua copy paste. Pertanyaan seriusnya, kewenangan kami dari advokat apa, kok tidak dipertimbangkan. Kewenangan sebagai advokat sebagai pembela, kenapa dari penyidik saja yang di-copy paste," bebernya.

Eggi menengarai, kliennya tetap bakal divonis bersalah oleh majelis hakim karena majelis melewatkan pasal mengenai syarat-syarat penyidik dalam menangani satu perkara di KPK.

"Prediksi intelektual saya walaupun klien kami ini tidak bersalah tetap nanti dinyatakan bersalah, jadi sia-sia lah," ujarnya.

"Jadi, lebih baik yang mulia tidak usah lagi sinetron sidang, putuskan saja apa yang diputuskan," lanjut Eggi.

Eggi pun sempat adu argumen dengan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat dirinya diminta untuk menguraikan apa yang diyakininya sebagai mekanisme banding.

"Semua yang saudara terangkan secara lisan akan dicatat dalam berita acara persidangan. Tetapi untuk kebaikan dan kepentingan klien saudara, akan lebih baik dituangkan secara tertulis di dalam memori banding saudara dan bukan di sini," jawab hakim Artha.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya