Berita

gayus lumbuun/net

Hukum

KY Berwenang Seleksi Calon Hakim!

SENIN, 27 APRIL 2015 | 17:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Gayus Lumbuun mengatakan Komisi Yudisial (KY) tak jadi masalah terlibat dalam seleksi pengangkatan calon hakim karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

Dia menjelaskan dalam turunan pasal 24A, pasal 24B, dan pasal 24C ini turunan UUD 1945 seperti yang spesifik UU Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, UU Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama kemudian UU Nomor 51 tahun 2009 tentang TUN, disebutkan bahwa KY perlu dilibatkan dalam seleksi hakim.

"Jadi turunan UU ini lengkap menyebutkan untuk rekruitmen hakim-hakim tingkat pertama dilakukan oleh MA bersama KY," kata Gayus kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4).


Ia menjelaskan, peran KY tersebut adalah balances dari struktural MA dimana harus bisa menyoroti, mengkritisi, berkontribusi dalam menyeleksi calon hakim. Menurutnya, blue print (cetak biru) sangat resmi digunakan oleh MA dalam rekrut calon hakim.

"Jadi kalau IKAHI menggugat uji materi di MK, ini sangat dipertanyakan. Karena blue print itu resmi sekali digunakan dalam seleksi hakim, jadi segera membentuk panitia bersama MA dan KY dalam seleksi hakim tingkat pertama," ujarnya.

Pengamat hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan setuju Komisi Yudisial dilibatkan dalam penyeleksian calon hakim tingkat pertama. Sebab, supaya nantinya mudah dalam mengawasi hakim sebagai pejabat negara.

"KY berwenang berwenang lain dalam rangka menjaga perilaku hakim. KY kan diberi kewenangan untuk menjaga martabat, harkat jabatan hakim. Artinya, kalau KY sejak awal ikut direncanakan, kan gampang kontrolnya," kata Asep.

Ia menambahkan, hakim itu merupakan pejabat negara yang pada umumnya memang harus melalui seleksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 13 sampai pasal 14 bahwa ada kalimat partisipasif.

"Pengangkatan hakim harus transparan, akuntabel. Kalau KY dilibatkan mulai dari perencanaan, organinasi kan kontrolnya enak," jelas dia.

Sebelumnya, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Imam Soebechi mengajukan gugatan materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

IKAHI menilai hak dan kewenangan konstitusional hakim untuk mendapatkan jaminan kemerdekaan dan kemandirian peradilan yang menentukan independensi hakim, telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 49 Tahun 2009 juncto Pasal 13A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya