Berita

Hukum

Mayoritas Publik Setuju Gembong Narkoba Jilid II Dihukum Mati

SENIN, 27 APRIL 2015 | 11:04 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi mati 10 terpidana mati gelombang kedua.

Meski kuat penolakannya, terutama dari penggiat Hak Azasi Manusia (HAM), namun mayoritas rakyat Indonesia atau sebanyak 86 persen ternyata mendukung keputusan Presiden Joko Widodo menghukum mati pengedar narkoba.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari kepada pers di Jakarta, Senin (27/4), memaparkan, dari hasil survei nasional Indo Barometer selama periode 15-25 Maret 2015, ternyata mayoritas publik Indonesia atau sekitar 84,1 persen menyatakan setuju dengan hukuman mati yang diberikan kepada pengedar narkoba.


"Bagi mereka yang setuju, alasan yang banyak diungkap adalah narkoba merusak generasi muda (60,8 persen), dan dapat menyebabkan efek jera (23,7 persen)," kata Qodari.

Sementara publik yang kontra beralasan masih ada jenis hukuman lain yang lebih manusiawi (36,2 persen) dan hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia (28,4 persen).

Qodari melanjutkan, sebagian besar atau sekitar 84,6 persen masyarakat Indonesia mendukung langkah Presiden Jokowi dalam menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Sedangkan yang tidak mendukung hanya 10,3 persen.

"Dan mayoritas publik (86,3 persen) menyatakan Presiden Jokowi sebaiknya tetap melanjutkan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, meski negara lain akan memutuskan hubungan diplomatik dan menghentikan kerja sama ekonomi dengan Indonesia," katanya.

Publik juga berpendapat bahwa selain terhadap para pengedar narkoba, jelas Qodari, hukuman mati juga layak diterapkan untuk jenis kejahatan lain seperti koruptor (50,3 persen), pembunuhan (16,3 persen), dan kejahatan seksual (4,2 persen).

"Sementara dukungan hukuman mati untuk terorisme hanya 2,3 persen," katanya.

Adapun ke-10 terpidana mati gelombang kedua itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (warga negara Australia), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Martin Anderson (Ghana), Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badarudin (WNI), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria).[wid]
 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya