Berita

Meutya Hafid/net

DPR RI: Sekjen PBB Ban Ki Moon Tidak Bijak

MINGGU, 26 APRIL 2015 | 12:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mengecam pernyataan Sekjen Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki Moon yang mengatakan bahwa narkoba bukanlah kejahatan serius sehingga tidak perlu pelakunya dihukum mati.

"Tidak bijak Sekjen PBB berkomentar dengan ringannya mengatakan narkoba bukan kejahatan serius. Bahkan Sekjen PBB mengintervensi pemerintah Indonesia agar membatalkan hukuman mati bagi para terdakwa yang tersangkut narkoba," sebut Wakil Ketua BKSAP DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid dalam keterangannya, Minggu (26/4).

"Jika Sekjen PBB melarang hukuman mati, saya mempertanyakan dimanakah pembelaan Sekjen PBB saat TKI asal Indonesia, Siti Zaenab, dihukum mati 14 April lalu oleh Arab Saudi? Dimanakah pembelaan Sekjen PBB terhadap 37 tenaga kerja Indonesia yang akan dihukum mati oleh Arab Saudi? Atau jangan-jangan Sekjen PBB hanya membela kepentingan negara-negara kaya saja," tambah Meutya mempertanyakan.


Legislator dari dapil Sumut I ini menjelaskan, saat ini, Indonesia merupakan pasar narkoba yang sangat besar. Jumlah pecandu narkoba di Indonesia sudah mencapai 3,9 juta orang dan nilai transaksi perdagangan narkoba mencapai Rp 48 triliun pertahun. Dan setiap harinya 50 orang Indonesia meninggal dan tiap tahunnya 18.000 orang meninggal akibat narkoba, serta sekitar 4,5 juta warga negara Indonesia masih direhabilitasi juga akibat narkoba.

"Narkoba di Indonesia sudah pada level sangat berbahaya. Kejahatan narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa sehingga layak pelakunya dihukum mati," terang mantan wartawan ini.

Sebelumnya, seperti dilansir Kantor Berita AFP (26/4), Sekjen PBB melalui jubirnya mengatakan eksekusi mati berdasarkan ketentuan hukum internasional hanya dapat diberikan bagi pihak yang melakukan kejahatan serius seperti mencabut banyak nyawa orang sekaligus. Sementara, narkoba tidak termasuk kategori itu. Berdasarkan hukum internasional, hukuman mati bisa diterapkan untuk kejahatan yang sifatnya paling serius seperti pembunuhan secara disengaja. Sementara pelanggaran terkait obat, umumnya tidak termasuk kategori 'kejahatan paling serius'. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya