Berita

ilustrasi/net

Ternyata, Tak Ada Jatah Dua Mobil untuk Menteri

SABTU, 25 APRIL 2015 | 18:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat, pihak Kementerian Keuangan merasa perlu menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 pada 14 April 2015 lalu. PMK ini tentang standar kendaraan dinas menteri dan pejabat negara, dan memberi pedoman anggaran pengadaan kendaraan dinas.

"PMK tersebut ditetapkan untuk memberikan pedoman penganggaran bagi Kementerian dan Lembaga yang akan melakukan pengadaan kendaraan bermotor bagi para pejabatnya, yang selama ini belum diatur," kata Jurubicara Kemenkeu, Arif Baharudin, dalam keterangannya (Sabtu, 25/4).

Aturan ini, jelas Arif, dikeluarkan sebagai tindak lanjut PMK 150/2014 soal perencanaan pengadaan kebutuhan barang milik negara (BMN) di seluruh Kementerian dan Lembaga. Pada pasal 7 PMK 150 itu diatur bahwa rencana kebutuhan BMN disusun oleh pengguna barang dengan berpedoman pada renstra, standar barang, dan kebutuhan. Karena itu dibuat PMK baru No.76 tadi.


"Peraturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan 'jatah' kepada menteri dua mobil, namun untuk memberikan standar mobil jabatan kepada menteri dan pejabat lain yang belum diatur, sehingga standar mobil jabatan untuk mobil dan pejabat lain tidak beragam," kata Arif.

Dia mengilustrasikan, pejabat eselon 1 hanya boleh dapat satu mobil jabatan dengan spesifikasi sedan 2.500 cc 4 silinder, tidak boleh lebih. Sementara, untuk menteri boleh satu mobil jabatan, dan apabila diperlukan mobil cadangan masih dimungkinkan untuk ditambah satu lagi.

"Hal itu untuk mengantisipasi seandainya mobil menteri mengalami gangguan atau kerusakan seperti mogok atau ke bengkel, sehingga perlu disiapkan mobil cadangan agar mobilitas menteri yang sangat tinggi tidak terganggu. Mobil cadangan tersebut hanya untuk menteri dan setingkat menteri," tutur Arif.

Kemudian Arif menambahkan, spesifikasi mobil yang diatur adalah untuk kategori tertinggi, yang dalam implementasinya boleh dilakukan pengadaan dengan spesifikasi di bawahnya. Dan lewat keluarnya PMK ini, tidak berarti serta merta Kementerian atau Lembaga dapat melakukan pengadaan mobil jabatan, namun mereka bisa menggunakan mobil yang masih ada.

"Namun apabila diperlukan pengadaan mobil jabatan, harus mengacu pada PMK 76/PMK/06/2015. Tentunya pengadaan mobil jabatan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan dan ketersediaan anggaran pada masing-masing Kementerian atau Lembaga," tegas Arif.

Arif menyatakan, dengan adanya peraturan ini diharapkan pengadaan kendaraan jabatan ke depannya akan menjadi lebih proporsional dan seragam, agar efektifitas dan efisiensi penggunaan serta pengelolaan Barang Milik Negara, dalam konteks ini khususnya mobil dinas, dapat terjaga dengan baik. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya