Berita

ilustrasi/net

Ternyata, Tak Ada Jatah Dua Mobil untuk Menteri

SABTU, 25 APRIL 2015 | 18:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat, pihak Kementerian Keuangan merasa perlu menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 pada 14 April 2015 lalu. PMK ini tentang standar kendaraan dinas menteri dan pejabat negara, dan memberi pedoman anggaran pengadaan kendaraan dinas.

"PMK tersebut ditetapkan untuk memberikan pedoman penganggaran bagi Kementerian dan Lembaga yang akan melakukan pengadaan kendaraan bermotor bagi para pejabatnya, yang selama ini belum diatur," kata Jurubicara Kemenkeu, Arif Baharudin, dalam keterangannya (Sabtu, 25/4).

Aturan ini, jelas Arif, dikeluarkan sebagai tindak lanjut PMK 150/2014 soal perencanaan pengadaan kebutuhan barang milik negara (BMN) di seluruh Kementerian dan Lembaga. Pada pasal 7 PMK 150 itu diatur bahwa rencana kebutuhan BMN disusun oleh pengguna barang dengan berpedoman pada renstra, standar barang, dan kebutuhan. Karena itu dibuat PMK baru No.76 tadi.


"Peraturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan 'jatah' kepada menteri dua mobil, namun untuk memberikan standar mobil jabatan kepada menteri dan pejabat lain yang belum diatur, sehingga standar mobil jabatan untuk mobil dan pejabat lain tidak beragam," kata Arif.

Dia mengilustrasikan, pejabat eselon 1 hanya boleh dapat satu mobil jabatan dengan spesifikasi sedan 2.500 cc 4 silinder, tidak boleh lebih. Sementara, untuk menteri boleh satu mobil jabatan, dan apabila diperlukan mobil cadangan masih dimungkinkan untuk ditambah satu lagi.

"Hal itu untuk mengantisipasi seandainya mobil menteri mengalami gangguan atau kerusakan seperti mogok atau ke bengkel, sehingga perlu disiapkan mobil cadangan agar mobilitas menteri yang sangat tinggi tidak terganggu. Mobil cadangan tersebut hanya untuk menteri dan setingkat menteri," tutur Arif.

Kemudian Arif menambahkan, spesifikasi mobil yang diatur adalah untuk kategori tertinggi, yang dalam implementasinya boleh dilakukan pengadaan dengan spesifikasi di bawahnya. Dan lewat keluarnya PMK ini, tidak berarti serta merta Kementerian atau Lembaga dapat melakukan pengadaan mobil jabatan, namun mereka bisa menggunakan mobil yang masih ada.

"Namun apabila diperlukan pengadaan mobil jabatan, harus mengacu pada PMK 76/PMK/06/2015. Tentunya pengadaan mobil jabatan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan dan ketersediaan anggaran pada masing-masing Kementerian atau Lembaga," tegas Arif.

Arif menyatakan, dengan adanya peraturan ini diharapkan pengadaan kendaraan jabatan ke depannya akan menjadi lebih proporsional dan seragam, agar efektifitas dan efisiensi penggunaan serta pengelolaan Barang Milik Negara, dalam konteks ini khususnya mobil dinas, dapat terjaga dengan baik. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya