Berita

tony t. spontana/net

Kejagung Tahan Mantan GM Pelindo Dumai

JUMAT, 24 APRIL 2015 | 19:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi perbaikan docking kapal tunda Batu II pada PT Pelindo (Persero), Zainul Bahri, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan dilakukan kemarin usai mantan General Manajer PT Pelindo I Cabang Dumai itu dijemput paksa dari rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

"Penahanan kepada yang bersangkutan selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 April hingga 12 Mei 2015, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-52/F.2/Fd.1/04/2015," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T. Spontana dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (24/4).


Tim penyidik menjemput paksa Zainul karena telah empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Royal Prima, Jalan Ayahanda No. 68 A Medan.

Zainul mangkir pada panggilan pemeriksaan tanggal 9 April 2015, tanggal 13 April 2015, tanggal 16 April 2015, dan tanggal 23 April 2015.

Kemarin, tim penyidik melakukan pengecekan terhadap kebenaran kondisi tersangka di rumah sakit. Dan sekitar pukul 16.30 Wib, tim penyidik melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Agung

"Setelah dilakukan pemeriksaan hingga sekitar pukul 22.00 Wib, tim menahan tersangka," tukas Tony.

Terkait kasus ini penyidik pada tanggal 9 April 2015 menahan tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Medan berinisial H.

Kasus ini bermula saat Zainul Bahri melaksanakan kontrak dengan tersangka H untuk pekerjaan pergantian (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Namun praktiknya, tersangka H tidak melaksanakan pekerjaan tersebut melainkan menyerahkannya kepada PT. Citra Pola Niaga Nusantara. Di dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanya 30%.

Akibat perbuatan tersangka negera ditaksir mengalami rugi Rp 1,7 miliar. [dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya