Berita

Hukum

Pembentukan Komite Etik Sia-sia, Ini Alasannya

JUMAT, 24 APRIL 2015 | 16:09 WIB | LAPORAN:

. Pembentukan komite etik yang akan mengawasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai akan sia-sia. Pasalnya, kinerja pengawasan terhadap lembaga penegak hukum yang ada selama ini kurang optimal.

"Menurut saya mubazir. Sebab, kasus BG (Budi Gunawan) menunjukkan kelemahan Kompolnas," kata mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (24/4).

Abdullah menjelaskan, jika nanti kinerja komite etik juga tidak bisa mengawasi KPK dengan baik pada akhirnya harus ada mekanisme yang mengawasi komite itu sendiri


"Agar tidak melakukan blunder sebagaimana dibuat Kompolnas atau Komisi Kejaksaan," bebernya.

Dengan demikian, anggota dari Komite Etik KPK haruslah dipilih oleh panitia seleksi yang langsung dibentuk Presiden sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan. Kualitas dari anggota komite etik pun harus lebih tinggi atau minimal sederajat dengan pimpinan KPK.

"Dalam konteks ini, pimpinan KPK tidak lagi dipilih DPR tetapi final di pansel. DPR hanya menetapkan, menerima atau menolak pilihan pansel," jelas Abdullah.

Dia menyarankan, ketimbang membentuk lembaga pengawasan baru, akan lebih efektif jika pemerintah memberi kewenangan lebih besar kepada penasihat KPK.

"Sebab, nasihat dan atau pertimbangan yang disampaikan penasihat tidak mengikat pimpinan KPK," ujarnya.

Oleh karena itu, ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK yang berkaitan dengan penasihat perlu disempurnakan. Yakni, nasihat dan pertimbangan KPK menjadi prioritas pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil putusan atau menetapkan suatu kebijakan. Sedangkan terhadap pegawai KPK, nasihat dan pertimbangan penasihat, bersifat mengikat.

"Dengan demikian, kualitas penasihat KPK di atas, minimal sederajat dengan kualitas pimpinan KPK," demikian Abdullah.

Diketahui, dalam rapat pleno pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK tadi malam, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui Perppu disahkan menjadi undang-undang, namun dengan beberapa syarat dan catatan. Salah satunya membentuk sebuah komite etik yang akan mengawasi kerja KPK.

Selain itu, DPR menyoroti mengenai penghapusan batasan umur maksimal 65 tahun calon pimpinan di Perppu KPK untuk memasukkan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Taufeiqurrahman Ruki yang telah berumur 68 tahun.

Ada pula masukan mengenai latar belakang pendidikan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi yang bukan dari bidang hukum. Beberapa fraksi juga meminta percepatan seleksi calon pimpinan KPK karena periode pimpinan jilid III saat ini berakhir pada Desember 2015. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya