. Jaksa Penuntut Umum Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menepis bantahan terdakwa Sutan Bhatoegana tidak pernah menerima uang USD 340 ribu dan Rp 50 juta, mobil mewah Toyota Alphard, tanah, serta rumah.
Jaksa Mayhardy Indra Putra saat membacakan tanggapan atas eksepsi Sutan Bhatoegana memastikan bahwa penyidik memiliki bukti cukup untuk mendakwa penerimaan tersebut kepada Sutan.
"Proses penanganan perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sutan Bhatoegana telah mempunyai bukti permulaan yang cukup," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (23/4).
Atas dasar itu, lanjut Mayhardy, penetapan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dugaan korupsi karena menerima hadiah atau janji dalam penetapan APBN-Perubahan 2013 di Kementerian ESDM saat menjabat ketua Komisi VII DPR berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dia menjelaskan, proses penyelidikan kasus Sutan dimulai sejak 23 Mei 2013. Kemudian KPK meningkatkannya ke penyidikan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi tertanggal 14 Agustus 2013.
Dalam tahap penyidikan, KPK telah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi. Antara lain Didi Dwi Sutrisnohadi selaku mantan Kabiro Keuangan Sekjen ESDM, Iryanto Muchyi selaku staf ahli Sutan, dan Iqbal selaku mantan ajudan Sutan.
"Dan, menemukan surat atau dokumen, serta rekaman percakapan sebagai perluasan alat bukti petunjuk yang sudah terungkap dalam fakta persidangan dalam perkara terpidana Rudi Rubiandini. Sehingga diperoleh bukti permulaan yang cukup," ujar Mayhardy.
Diketahui, jaksa KPK dalam dakwaan pertamanya, mendakwa Sutan menerima uang sebesar USD 140 ribu dari Waryono Karno yang saat itu menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Pada dakwaan kedua, Sutan disebut menerima uang USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, dan uang Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.
Jaksa KPK juga mendakwa Sutan menerima mobil Toyota Alphard 2.4 AT tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep, serta menerima satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Tanjungsari, Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik, mantan terpidana korupsi.
[sam]