Berita

sutan bhatoegana/net

Hukum

Jaksa KPK Sebut Sutan Bhatoegana Hanya Curhat

KAMIS, 23 APRIL 2015 | 14:57 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim terdakwa Sutan Bhatoegana dalam eksepsinya  Senin lalu (20/4), yang menyinggung soal kejujuran, mengkampanyekan anti politik uang, dan kesewenang-wenangan dalam penetapan statusnya sebagai tersangka hanyalah keluh kesah atau curahan hati.

"Keberatan terdakwa sebagaimana diungkapkan dalam prolog tersebut hanyalah berisi keluh kesah atau curhat tentang kondisi yang dialami terdakwa selama ini terkait kasus yang menimpanya," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan tanggapan atas eksepsi Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (23/4).

Sedangkan soal tudingan Sutan yang menyebut penetapan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan pesanan pihak tertentu juga tidak berdasar.


Dody menjelaskan, sesuai pasal 3 UU KPK, KPK merupakan lembaga negara yang menjalankan tugas dan wewenang secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun. Baik itu anggota KPK, eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun pihak lainnya.

Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK melakukannya sesuai mekanisme yang berlaku. Yakni melalui gelar perkara atau ekspos setelah menerima laporan dari penyelidik.

Ekspos sendiri diikuti penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan pihak-pihak yang terkait. Setelah itu, dilakukan pemaparan peristiwa pidana dan alat-alat bukti. Alat bukti itulah yang menjadi dasar penetapan status tersangka.

"Pengambilan keputusan (penetapan tersangka) dilakukan secara kolektif. Sehingga tidak dimungkinkan salah satu pimpinan memaksakan kehendaknya terhadap pimpinan-pimpinan yang lain," demikian Dody.

Diketahui, Sutan menjadi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus penerimaan suap dalam pembahasan APBN-Perubahan 2013 di Kementerian ESDM. Kala itu, Sutan yang menjabat ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 mengkoordinir pembagian uang suap kepada seluruh anggota Komisi VII dan pihak terkait.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya