Berita

Hukum

KPK Usut Timbal Balik yang Diterima Hadi Poernomo di Pajak BCA

KAMIS, 23 APRIL 2015 | 14:38 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta merta menerima pengakuan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, terkait tidak adanya kick back atau timbal balik yang didapatkannya setelah mengabulkan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) tahun 2003.

Saat ini KPK tengah menelisik lebih jauh dugaan kick back dari pihak BCA terhadap Hadi yang kala itu menjabat Dirjen Pajak.

Pasalnya, pihak BCA diduga kuat diuntungkan dari ulah Hadi yang menerima keberatan pajak tersebut.


"Dugaannya begitu (BCA diuntungkan)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Piharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).

Dalam perkara itu, Hadi disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adanya keterlibatan pihak lain dipastikan tertuang dalam pasal tersebut. Termasuk, pihak BCA yang diuntungkan dari keberatan pajak yang dikabulkan Hadi.

"Kan untuk pengenaan pasal itu pihak yang diuntungkan bisa orang lain atau korporasi (BCA)," jelas Priharsa.

Lebih lanjut, Priharsa memastikan bahwa penyidik KPK tidak sembarangan menjerat Hadi sebagai tersangka. Karena itu, KPK akan membuktikan sangkaan terkait kasus keberatan pajak BCA itu di persidangan.

"Ya nanti kita lihat saja di persidangan. Apa yang menjadi dalil KPK untuk menetapkan HP (Hadi Poernomo) sebagai tersangka," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengakui jika BCA diuntungkan dari keputusan penerimaan keberatan pajak yang dibuat oleh Hadi Poernomo saat menjabat sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Padahal, keuntungan BCA itu ditenggarai merugikan negara lantaran kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan bank swasta itu.

"Kan yang pasti dia membuat suatu SK (surat keputusan) yang melanggar prosedur itu. Kemudian yang diuntungkan pihak lain," jelas Adnan.

Karena itu, Adnan berjanji jika pihaknya akan menelisik lebih lanjut dugaan tersebut. Bahkan, KPK tidak segan menjerat BCA dari segi koorporasi.

"Itu tengah didalami," tegasnya.

KPK sendiri pada 21 April 2014 menetapkan Hadi Poernomo terkait dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak tahun 2002-2004. Dia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.

Dalam kasus itu, Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) pernah mengusut dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan BCA. Sumihar Petrus Tambunan selaku Direktur PPh pada 2003 lalu yang langsung mempelajari dokumen-dokumen yang disertakan BCA sebagai bukti pengajuan keberatan pajak.

Direktorat PPh setahun kemudian merampungkan kajiannya. Berdasarkan kajian tersebut, Direktorat PPh membuat risalah atas surat keberatan pajak BCA pada 13 Maret 2004. Isi risalah itu secara garis besar menyebutkan sebaiknya Dirjen Pajak menolak permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Serta, bank itu diwajibkan melunasi tagihan pembayaran pajak tahun 1999 sebesar Rp 5,77 triliun. Untuk pelunasannya, BCA diberi tenggat hingga 18 Juni 2004.

Dokumen risalah tadi selanjutnya diserahkan kepada Dirjen Pajak yang kala itu dijabat Hadi Poernomo. Sehari sebelum tenggat BCA membayar tagihan pajaknya, Hadi menandatangani nota dinas Dirjen Pajak yang ditujukan kepada bawahannya, Direktur PPh. Isi nota itu bertolak belakang dari risalah yang dibuat sebelumnya. Di mana, Hadi justru mengintruksikan kepada Direktur PPh agar mengubah kesimpulan risalah yang awalnya menolak menjadi menyetujui keberatan.

Pada kasus itu, Direktorat PPH di Direktorat Jenderal Pajak menangani kasus dugaan pengemplangan pajak. Direktorat PPH pun sempat menolak keberatan pajak yang diajukan BCA. Belakangan, keputusan itu dianulir Hadi Poernomo lewat nota dinas yang dikeluarkannya. Atas tindakan ini, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya