Berita

ilustrasi/net

Hukum

Admin Trio Macan Diganjar 18 Bulan Penjara

RABU, 22 APRIL 2015 | 18:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Edi Syahputra, terdakwa kasus pemerasan yang juga salah satu admin akun twitter @triomacan2000.

Majelis hakim menilai Edi Syahputra terbukti sah bersalah melakukan penadahan secara bersama-sama.

"Menghukum pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua majelis hakim Suyadi di ruang sidang Subekti, PN Jakarta Selatan, Rabu (22/4).


Dalam keputusannya hakim juga menyatakan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa HP Blackberry Bellagio serta uang Rp 49 juta dikembalikan kepada yang berhak.

Edi disidang atas laporan pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT.Telkom, Arif Prabowo. Sepanjang sidang, Edi mengaku uang tersebut adalah uang iklan Asatunews.com.

Pada sidang lainnya, Edi bersama Raden Nuh, Harry Koes Harjono juga disidang atas kasus pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta. Ketiga terdakwa dengan Pasal 45 junto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

Menanggapi vonis dibawah tuntutan 2,5 tahun yang diajukan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum berpikir untuk melakukan banding. Demikian pula kuasa hukum Edi, Haris Aritonang yang mengapresiasi hakim atas putusan dijatuhkan juga mengatakan pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu untuk mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir," jawab JPU dan kuasa hukum bergantian saat ditanya hakim.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya