Kasus gratifikasi yang menjerat Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan sudah dianggap selesai. Status tersangka Budi telah dibatalkan menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan bersangkutan.
"Yang kita sikapi ini pelimpahan berkasnya dari KPK ke Kejagung, dari Kejagung diserahkan ke Kabareskrim. Kejagung menerima berkas itu dari hasil penelitian Jagung, berkas itu masih dalam taraf penyelidikan," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4).
Dijelaskan, sudah ada MoU antara Kejaksaan Agung, Polri dan KPK di mana satu kasus yang sudah duluan ditangani maka otomatis diserahkan ke Polri.
"Tapi untuk terbuka dan fair penelitian itu, jangan hanya dari polisi. Timbul lagi persoalan jeruk makan jeruk. Rencana kami akan gelar atau buka berkas secara terbuka, menghadirkan KPK, Jaksa Agung, PPATK," bebernya.
Hasil penyelidikan akan diserahkan ke ahli dari KPK dan Kejagung untuk dinilai.
Disinggung soal pemanggilan dirinya oleh Wanjakti, Buwas, begitu ia disapa, menjelaskan bahwa ia diminta menjelaskan duduk perkara kasus Budi.
"Tentunya iya saya lakukan dan sampaikan ke Wanjakti. Secara hukum nggak bisa dinyatakan sebagai tersangka. Penilaian dari berkas yang dterima, dia tidak layak dinyatakan sebagai tersangka tapi proses selanjutnya kita nilai bersama," bebernya.
Namun demikian, Buwas memastikan akan memproses BG meski telah duduk sebagai Wakapolri.
"Dalam penegakan hukum, semua sama. Walaupun belum pernah terjadi di kepolisian. Nanti kita lihat. Di internal Polri, ada aturan," pungkasnya.
[wid]