Berita

Didik Purnomo/net

Hukum

Brigjen Didik Purnomo Divonis 5 Tahun Penjara

RABU, 22 APRIL 2015 | 14:15 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo.

Majelis hakim menilai Didik telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) Tahun Anggaran 2011 di Korlantas Polri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Didik Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo membacaka vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (22/4).


Didik dinilai telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan Didik adalah karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan, untuk hal meringankan antara lain terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta selama pengabdiannya di kepolisian mempunyai prestasi dan mendapat penghargaan dari pemerintah.

Selain pidana penjara dan denda, Didik juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka Didik dapat dipenjara selama 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Didik dengan penjara selama 7 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Didik.

Menurut majelis hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap Didik dinilai sudah memenuhi rasa keadilan. Sehingga tidak perlu lagi dijatuhkan pidana tambahan.

"Terdakwa tidak perlu lagi dilakukan atau dicabut hak-hak tertentu dalam jabatan publik. Hal ini akan diserahkan pada masyarakat," tegas Ibnu. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya