Berita

Didik Purnomo/net

Hukum

Brigjen Didik Purnomo Divonis 5 Tahun Penjara

RABU, 22 APRIL 2015 | 14:15 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo.

Majelis hakim menilai Didik telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) Tahun Anggaran 2011 di Korlantas Polri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Didik Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo membacaka vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (22/4).


Didik dinilai telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan Didik adalah karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan, untuk hal meringankan antara lain terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta selama pengabdiannya di kepolisian mempunyai prestasi dan mendapat penghargaan dari pemerintah.

Selain pidana penjara dan denda, Didik juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka Didik dapat dipenjara selama 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Didik dengan penjara selama 7 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Didik.

Menurut majelis hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap Didik dinilai sudah memenuhi rasa keadilan. Sehingga tidak perlu lagi dijatuhkan pidana tambahan.

"Terdakwa tidak perlu lagi dilakukan atau dicabut hak-hak tertentu dalam jabatan publik. Hal ini akan diserahkan pada masyarakat," tegas Ibnu. [rus]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya