Berita

Didik Purnomo/net

Hukum

Brigjen Didik Purnomo Divonis 5 Tahun Penjara

RABU, 22 APRIL 2015 | 14:15 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo.

Majelis hakim menilai Didik telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) Tahun Anggaran 2011 di Korlantas Polri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Didik Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo membacaka vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (22/4).


Didik dinilai telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan Didik adalah karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan, untuk hal meringankan antara lain terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta selama pengabdiannya di kepolisian mempunyai prestasi dan mendapat penghargaan dari pemerintah.

Selain pidana penjara dan denda, Didik juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka Didik dapat dipenjara selama 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Didik dengan penjara selama 7 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Didik.

Menurut majelis hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap Didik dinilai sudah memenuhi rasa keadilan. Sehingga tidak perlu lagi dijatuhkan pidana tambahan.

"Terdakwa tidak perlu lagi dilakukan atau dicabut hak-hak tertentu dalam jabatan publik. Hal ini akan diserahkan pada masyarakat," tegas Ibnu. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya