Berita

ilustrasi/net

Inilah Dasar Mengapa Larangan Keluarga Sedarah Ikut Pilkada Digugat ke MK

RABU, 22 APRIL 2015 | 06:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Dalam pasal 7 UU Pilkada yang baru disebutkan bahwa calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota beserta calon wakil masing-masing tak boleh punya konflik kepentingan dengan petahanan.

Pasal yang juga melarang keluarga sedarah untuk ikut mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan UUD yang memberi hak kepada setiap warga negara untuk dipilih dan memilih.
 
Karena itulah, Zia dan Patners Law Firm melakukan judicial review pasal 7 UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pengacaranya, Andi Syafirani, pasal 7 tersebut inkonstitusional. Pasal tersebut juga menciptakan ketidakpastian hukum karena redaksi pasal dengan batang tubuhnya berbeda.


"Ini juga bertentangan dengan ketentuan UU 12/2011 menegnai pembentukan perundang-undangan," kata Andi beberapa saat lalu (Rabu, 22/4), sambil menjelaskan bahwa harini akan ada sidang lanjutan di MK dengan sesi mendengarkan jawaban dari pemerintah dan DPR.
 
Andi menilai, pasal ini juga melanggar hak asasi manusia. Andi menyarankan, jangan sampai UU ini membatasi dan melanggar HAM karena hanya hubungan darah dengan petahana, dan jangan sampai ini mengkebiri atau memangkas hak orang untuk dipilih.

"Ini tidak ada di negara manapun yang menerapkan model seperti Indonesia, jangan sampai Indonesia dicap sebagai negara aneh," tandasnya.

Pengamat pemilu Jeirry Sumampow mengatakan bahwa pengaturan mengenai hal itu tidak seharusnya melalui UU, namun bisa diatur diproses rekrutmen di internal partai atau cukup di peraturan KPU.

"Jadi UU kita tidak membatasi hak sesorang dalam pemilihan umum. Perlu diakui peroses pemilu kita memang memungkinkan hubungan keluarga untuk maju, dan peluangnyapun sangat besar untuk terpilih," tandas Jeirry yang juga Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Teppi). [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya