Berita

ilustrasi/net

Inilah Dasar Mengapa Larangan Keluarga Sedarah Ikut Pilkada Digugat ke MK

RABU, 22 APRIL 2015 | 06:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Dalam pasal 7 UU Pilkada yang baru disebutkan bahwa calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota beserta calon wakil masing-masing tak boleh punya konflik kepentingan dengan petahanan.

Pasal yang juga melarang keluarga sedarah untuk ikut mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan UUD yang memberi hak kepada setiap warga negara untuk dipilih dan memilih.
 
Karena itulah, Zia dan Patners Law Firm melakukan judicial review pasal 7 UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pengacaranya, Andi Syafirani, pasal 7 tersebut inkonstitusional. Pasal tersebut juga menciptakan ketidakpastian hukum karena redaksi pasal dengan batang tubuhnya berbeda.


"Ini juga bertentangan dengan ketentuan UU 12/2011 menegnai pembentukan perundang-undangan," kata Andi beberapa saat lalu (Rabu, 22/4), sambil menjelaskan bahwa harini akan ada sidang lanjutan di MK dengan sesi mendengarkan jawaban dari pemerintah dan DPR.
 
Andi menilai, pasal ini juga melanggar hak asasi manusia. Andi menyarankan, jangan sampai UU ini membatasi dan melanggar HAM karena hanya hubungan darah dengan petahana, dan jangan sampai ini mengkebiri atau memangkas hak orang untuk dipilih.

"Ini tidak ada di negara manapun yang menerapkan model seperti Indonesia, jangan sampai Indonesia dicap sebagai negara aneh," tandasnya.

Pengamat pemilu Jeirry Sumampow mengatakan bahwa pengaturan mengenai hal itu tidak seharusnya melalui UU, namun bisa diatur diproses rekrutmen di internal partai atau cukup di peraturan KPU.

"Jadi UU kita tidak membatasi hak sesorang dalam pemilihan umum. Perlu diakui peroses pemilu kita memang memungkinkan hubungan keluarga untuk maju, dan peluangnyapun sangat besar untuk terpilih," tandas Jeirry yang juga Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Teppi). [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya