. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus suap yang melibatkan anggota komisi IV DPR RI Adriansyah. Penanganan penyidikan kini difokuskan pada peristiwa penangkapan dan motif tersangka.
"Kalau awal itu biasanya identitas, tapi kalau selanjutnya itu lebih fokus ke peristiwa, ke motif. Lebih ke situ," jelas Kabag Pemberitaan dan Pubikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/4).
Fokus lainnya, yakni penerimaan suap oleh Adriansyah yang menurut pengakuan politisi PDI-Perjuangan tersebut sudah berulang kali.
"Itu yang nanti akan kami dalami di proses penyidikan" katanya.
Termasuk, mencari tahu apakah suap yang diterima dari Andrew Hidayat berkaitan dengan proyek lain, selain pengurusan ijin pertambangan PT. Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Apakah itu komitmen lama ataukah ada komitmen baru" tegasnya, Priharsa.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis 9 April lalu, KPK menangkap Adriansyah dan Andrew Hidayat di dua tempat berbeda. Adriansyah ditangkap bersama kurir di sebuah hotel di kawasan Sanur saat sedang bertransaksi. Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta selang beberapa waktu setelah penangkapan di Bali.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dollar Singapura sejumlah total Rp 500 juta.
KPK akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana penyuapan. Adriansyah disangka melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Andrew dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
[mag2/sam]