Satu dari tiga nama calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI) yang ikut fit and proper test disorot karena terlibat kasus bailout Bank Century. Dia adalah Dody Budi Waluyo.
Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun mengatakan dalam fit and proper test pihaknya akan menyorot keterlibatan Dody dalam kasus bailout Rp 6,7 triliun yang melibatkan mantan Wapres Boediono itu.
"Perlu penjelasan dari calon Dody dalam proses pencairan FPJP," kata Misbakhun kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 20/4).
Dari catatan redaksi, Dody Budi Waluyo antara lain pernah menjalani pemeriksaan KPK pada 4 Juni 2013 sebagai saksi terkait kasus Century.
Usai menjalani pemeriksaan ketika itu, Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI enggan memberi penjelasan terkait pemeriksaannya kepada media.
Dody Waluyo adalah orang yang menerima surat kuasa nomor 10/Sr.Ka/GBI Tanggal 14 November 2008 dari Boediono yang ketika itu menjabat Gubernur BI.
Dengan surat kuasa tersebut, FPJP tahap pertama sebesar Rp 502,7 miliar untuk Bank Century dicairkan pada 14 November 2008, pukul 20.43 WIB.
Dalam dokumen tertanggal 14 November 2008 diketahui bahwa selain kepada Kepala Biro Operasi Moneter Bank Indonesia Dody Budi Waluyo, Boediono juga memberi kuasa kepada dua anak buahnya yang lain untuk menandatangani akte perjanjian pemberian FPJP ke Bank Century. Mereka adalah Eddy Sulaeman Yusuf slaku Direktur Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, dan Sugeng yang menjabat Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Bank Indonesia
[dem]