Berita

Humphrey Djemat

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat: Aneh, Penyidikan Selesai Akhir Tahun Ini Tapi SDA Mulai Ditahan 10 April 2015...

SENIN, 20 APRIL 2015 | 07:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bahkan ada running text sebuah stasiun televisi swasta yang menyebutkan kasus bekas Ketua Umum PPP itu akan ram­pung akhir Desember 2015.

Dari informasi yang disiarkan di televisi itu, menurut Ketua Tim Penasihat Hukum SDA, Humphrey Djemat, sangat jelas KPKbelum merampungkan berkas penyidikan SDA.

"Ini aneh, berkas penyidikan akan selesai akhir tahun ini, tapi SDA sudah ditahan sejak 10 April 2015 lalu," kata Humphrey Djemat, Sabtu (18/4).


Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPKPriharsa Nugraha mengatakan, SDA ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK. SDA ditahan demi kepent­ingan penyidikan.

Humphrey Djemat yang juga Wakil Ketua Umum PPP itu selanjutnya mengatakan, ka­lau belum bisa menyelesaikan penyidikan, sebaiknya tidak dilakukan penahanan.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kenapa Anda menilai aneh?
Karena belum bisa menyele­saikan penyusunan berkas kasus dugaan korupsi dana penyeleng­garaan haji, tapi sudah menahan­nya. Apalagi rampungnya akhir Desember. Ini artinya, KPKingin menahan SDA selama-lamanya untuk menyiksa dirinya.

Barangkali saat pemerik­saan SDA sebelumnya tak kooperatif?
Selama pemeriksaaan yang sudah berjalan dua kali, penyidik KPKselalu minta SDA koperatif atau mengakui perbuatannya, dan menyebut nama orang lain yang ikut terlibat. Tapi SDA tidak mau mengikuti kemauan penyidik, karena sangat yakin tidak melaku­

 kan perbuatan yang disangkakan tersebut. Bahkan SDA dapat men­jelaskan masalahnya, sehingga membuat penyidik kaget.

Apa yang Anda tangkap di situ?
Ini membuktikan KPKtidak memiliki bukti kuat terhadap SDA

 dan meminta pengakuan SDA, supaya memudahkan pekerjaan mereka. Ini benar-benar keterlalu­an dan suatu penzaliman terhadap orang yang tidak bersalah.

SDA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 dan menjalani penyelidikan sejak September 2013. Selama kurun waktu tersebut, perhitungan kerugian negara belum diung­kapkan KPK.

Dari mana Anda tahu?
Dari jawaban KPKatas permo­honan praperadilan yang diajukan SDA. Kotak Pandora yang selama ini menjadi misteri mengenai unsur kerugian Negara yang diaki­batkan dari kesalahan SDA dalam menyelenggarakan Ibadah Haji tahun 2010â€" 2013 telah dijawab secara jelas oleh KPK.

Ternyata unsur kerugian neg­aranya sebesar Rp 3,4 miliar dari hasil perhitungan penyidik, dan potensi kerugian Rp 1 triliun lebih diperoleh dari keterangan saksi-saksi.

Padahal sebagaimana dike­tahui adanya kerugian negara mutlak harus ada dalam hal sangkaannya mengenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, di mana keru­gian negara tersebut didapatkan dari hasil audit BPK/BPKP.

Berarti belum ada audit BPK?
Ya. Sebelum SDA ditetapkan sebagai tersangka harus ada hasil audit BPK/BPKP, men­genai jumlah yang pasti terhi­tung kerugian negara. Seperti diketahui SDA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Ternyata pada saat itu belum ada perhitungan kerugian negara dari BPK/ BPKP.

Bukankah KPK sebelum menetapkan tersaangka sudah ada dua bukti permulaan?
KPKdalam jawabannya juga menyatakan pada saat SDA dinyatakan sebagai tersangka, 22 Mei 2014 sudah ada dua bukti permulaan yang cukup dan 400 dokumen yang mendukungnya.

Kondisi sebenarnya ba­gaimana?
Saat ditetapkan tersangka itu baru dimulainya penyidikan. Seharusnya KPKbelum men­etapkan SDA sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui Pasal 2 ayat (1) KUHAP menjelaskan proses penyidikan dimulai den­gan mengumpulkan keteranganâ€"keterangan dan buktiâ€"bukti set­elah terang tindak pidana yang dilakukan, barulah tersangka ditentukan. Jadi yang dilakukan KPK justru terbalik yaitu pada saat dimulainya penyidikan, tersangkanya sudah ditentukan. Setelah itu baru dikumpulkan keteranganâ€"keterangan dan buktiâ€"buktinya.

Itu alasan, sehingga dilaku­kan gugatan praperadilan?

Betuk. Prosedur penyelidikan yang dilakukan KPK itu keliru. Makanya mengajukan permo­honan praperadilan mengenai keabsahan penyidikan dan pen­etapan status tersangka terhadap SDA. ***

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya