Berita

Humphrey Djemat

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat: Aneh, Penyidikan Selesai Akhir Tahun Ini Tapi SDA Mulai Ditahan 10 April 2015...

SENIN, 20 APRIL 2015 | 07:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bahkan ada running text sebuah stasiun televisi swasta yang menyebutkan kasus bekas Ketua Umum PPP itu akan ram­pung akhir Desember 2015.

Dari informasi yang disiarkan di televisi itu, menurut Ketua Tim Penasihat Hukum SDA, Humphrey Djemat, sangat jelas KPKbelum merampungkan berkas penyidikan SDA.

"Ini aneh, berkas penyidikan akan selesai akhir tahun ini, tapi SDA sudah ditahan sejak 10 April 2015 lalu," kata Humphrey Djemat, Sabtu (18/4).


Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPKPriharsa Nugraha mengatakan, SDA ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK. SDA ditahan demi kepent­ingan penyidikan.

Humphrey Djemat yang juga Wakil Ketua Umum PPP itu selanjutnya mengatakan, ka­lau belum bisa menyelesaikan penyidikan, sebaiknya tidak dilakukan penahanan.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kenapa Anda menilai aneh?
Karena belum bisa menyele­saikan penyusunan berkas kasus dugaan korupsi dana penyeleng­garaan haji, tapi sudah menahan­nya. Apalagi rampungnya akhir Desember. Ini artinya, KPKingin menahan SDA selama-lamanya untuk menyiksa dirinya.

Barangkali saat pemerik­saan SDA sebelumnya tak kooperatif?
Selama pemeriksaaan yang sudah berjalan dua kali, penyidik KPKselalu minta SDA koperatif atau mengakui perbuatannya, dan menyebut nama orang lain yang ikut terlibat. Tapi SDA tidak mau mengikuti kemauan penyidik, karena sangat yakin tidak melaku­

 kan perbuatan yang disangkakan tersebut. Bahkan SDA dapat men­jelaskan masalahnya, sehingga membuat penyidik kaget.

Apa yang Anda tangkap di situ?
Ini membuktikan KPKtidak memiliki bukti kuat terhadap SDA

 dan meminta pengakuan SDA, supaya memudahkan pekerjaan mereka. Ini benar-benar keterlalu­an dan suatu penzaliman terhadap orang yang tidak bersalah.

SDA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 dan menjalani penyelidikan sejak September 2013. Selama kurun waktu tersebut, perhitungan kerugian negara belum diung­kapkan KPK.

Dari mana Anda tahu?
Dari jawaban KPKatas permo­honan praperadilan yang diajukan SDA. Kotak Pandora yang selama ini menjadi misteri mengenai unsur kerugian Negara yang diaki­batkan dari kesalahan SDA dalam menyelenggarakan Ibadah Haji tahun 2010â€" 2013 telah dijawab secara jelas oleh KPK.

Ternyata unsur kerugian neg­aranya sebesar Rp 3,4 miliar dari hasil perhitungan penyidik, dan potensi kerugian Rp 1 triliun lebih diperoleh dari keterangan saksi-saksi.

Padahal sebagaimana dike­tahui adanya kerugian negara mutlak harus ada dalam hal sangkaannya mengenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, di mana keru­gian negara tersebut didapatkan dari hasil audit BPK/BPKP.

Berarti belum ada audit BPK?
Ya. Sebelum SDA ditetapkan sebagai tersangka harus ada hasil audit BPK/BPKP, men­genai jumlah yang pasti terhi­tung kerugian negara. Seperti diketahui SDA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Ternyata pada saat itu belum ada perhitungan kerugian negara dari BPK/ BPKP.

Bukankah KPK sebelum menetapkan tersaangka sudah ada dua bukti permulaan?
KPKdalam jawabannya juga menyatakan pada saat SDA dinyatakan sebagai tersangka, 22 Mei 2014 sudah ada dua bukti permulaan yang cukup dan 400 dokumen yang mendukungnya.

Kondisi sebenarnya ba­gaimana?
Saat ditetapkan tersangka itu baru dimulainya penyidikan. Seharusnya KPKbelum men­etapkan SDA sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui Pasal 2 ayat (1) KUHAP menjelaskan proses penyidikan dimulai den­gan mengumpulkan keteranganâ€"keterangan dan buktiâ€"bukti set­elah terang tindak pidana yang dilakukan, barulah tersangka ditentukan. Jadi yang dilakukan KPK justru terbalik yaitu pada saat dimulainya penyidikan, tersangkanya sudah ditentukan. Setelah itu baru dikumpulkan keteranganâ€"keterangan dan buktiâ€"buktinya.

Itu alasan, sehingga dilaku­kan gugatan praperadilan?

Betuk. Prosedur penyelidikan yang dilakukan KPK itu keliru. Makanya mengajukan permo­honan praperadilan mengenai keabsahan penyidikan dan pen­etapan status tersangka terhadap SDA. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya