Bahkan ada running text sebuah stasiun televisi swasta yang menyebutkan kasus bekas Ketua Umum PPP itu akan ramÂpung akhir Desember 2015.
Dari informasi yang disiarkan di televisi itu, menurut Ketua Tim Penasihat Hukum SDA, Humphrey Djemat, sangat jelas KPKbelum merampungkan berkas penyidikan SDA.
"Ini aneh, berkas penyidikan akan selesai akhir tahun ini, tapi SDA sudah ditahan sejak 10 April 2015 lalu," kata Humphrey Djemat, Sabtu (18/4).
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPKPriharsa Nugraha mengatakan, SDA ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK. SDA ditahan demi kepentÂingan penyidikan.
Humphrey Djemat yang juga Wakil Ketua Umum PPP itu selanjutnya mengatakan, kaÂlau belum bisa menyelesaikan penyidikan, sebaiknya tidak dilakukan penahanan.
Berikut kutipan selengkapnya;Kenapa Anda menilai aneh? Karena belum bisa menyeleÂsaikan penyusunan berkas kasus dugaan korupsi dana penyelengÂgaraan haji, tapi sudah menahanÂnya. Apalagi rampungnya akhir Desember. Ini artinya, KPKingin menahan SDA selama-lamanya untuk menyiksa dirinya.
Barangkali saat pemerikÂsaan SDA sebelumnya tak kooperatif? Selama pemeriksaaan yang sudah berjalan dua kali, penyidik KPKselalu minta SDA koperatif atau mengakui perbuatannya, dan menyebut nama orang lain yang ikut terlibat. Tapi SDA tidak mau mengikuti kemauan penyidik, karena sangat yakin tidak melakuÂ
kan perbuatan yang disangkakan tersebut. Bahkan SDA dapat menÂjelaskan masalahnya, sehingga membuat penyidik kaget.
Apa yang Anda tangkap di situ?Ini membuktikan KPKtidak memiliki bukti kuat terhadap SDA
dan meminta pengakuan SDA, supaya memudahkan pekerjaan mereka. Ini benar-benar keterlaluÂan dan suatu penzaliman terhadap orang yang tidak bersalah.
SDA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 dan menjalani penyelidikan sejak September 2013. Selama kurun waktu tersebut, perhitungan kerugian negara belum diungÂkapkan KPK.
Dari mana Anda tahu?Dari jawaban KPKatas permoÂhonan praperadilan yang diajukan SDA. Kotak Pandora yang selama ini menjadi misteri mengenai unsur kerugian Negara yang diakiÂbatkan dari kesalahan SDA dalam menyelenggarakan Ibadah Haji tahun 2010â€" 2013 telah dijawab secara jelas oleh KPK.
Ternyata unsur kerugian negÂaranya sebesar Rp 3,4 miliar dari hasil perhitungan penyidik, dan potensi kerugian Rp 1 triliun lebih diperoleh dari keterangan saksi-saksi.
Padahal sebagaimana dikeÂtahui adanya kerugian negara mutlak harus ada dalam hal sangkaannya mengenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, di mana keruÂgian negara tersebut didapatkan dari hasil audit BPK/BPKP.
Berarti belum ada audit BPK?Ya. Sebelum SDA ditetapkan sebagai tersangka harus ada hasil audit BPK/BPKP, menÂgenai jumlah yang pasti terhiÂtung kerugian negara. Seperti diketahui SDA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Ternyata pada saat itu belum ada perhitungan kerugian negara dari BPK/ BPKP.
Bukankah KPK sebelum menetapkan tersaangka sudah ada dua bukti permulaan?
KPKdalam jawabannya juga menyatakan pada saat SDA dinyatakan sebagai tersangka, 22 Mei 2014 sudah ada dua bukti permulaan yang cukup dan 400 dokumen yang mendukungnya.
Kondisi sebenarnya baÂgaimana?Saat ditetapkan tersangka itu baru dimulainya penyidikan. Seharusnya KPKbelum menÂetapkan SDA sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui Pasal 2 ayat (1) KUHAP menjelaskan proses penyidikan dimulai denÂgan mengumpulkan keteranganâ€"keterangan dan buktiâ€"bukti setÂelah terang tindak pidana yang dilakukan, barulah tersangka ditentukan. Jadi yang dilakukan KPK justru terbalik yaitu pada saat dimulainya penyidikan, tersangkanya sudah ditentukan. Setelah itu baru dikumpulkan keteranganâ€"keterangan dan buktiâ€"buktinya.
Itu alasan, sehingga dilakuÂkan gugatan praperadilan?Betuk. Prosedur penyelidikan yang dilakukan KPK itu keliru. Makanya mengajukan permoÂhonan praperadilan mengenai keabsahan penyidikan dan penÂetapan status tersangka terhadap SDA. ***