Berita

Humphrey Djemat

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat: Aneh, Penyidikan Selesai Akhir Tahun Ini Tapi SDA Mulai Ditahan 10 April 2015...

SENIN, 20 APRIL 2015 | 07:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bahkan ada running text sebuah stasiun televisi swasta yang menyebutkan kasus bekas Ketua Umum PPP itu akan ram­pung akhir Desember 2015.

Dari informasi yang disiarkan di televisi itu, menurut Ketua Tim Penasihat Hukum SDA, Humphrey Djemat, sangat jelas KPKbelum merampungkan berkas penyidikan SDA.

"Ini aneh, berkas penyidikan akan selesai akhir tahun ini, tapi SDA sudah ditahan sejak 10 April 2015 lalu," kata Humphrey Djemat, Sabtu (18/4).


Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPKPriharsa Nugraha mengatakan, SDA ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK. SDA ditahan demi kepent­ingan penyidikan.

Humphrey Djemat yang juga Wakil Ketua Umum PPP itu selanjutnya mengatakan, ka­lau belum bisa menyelesaikan penyidikan, sebaiknya tidak dilakukan penahanan.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kenapa Anda menilai aneh?
Karena belum bisa menyele­saikan penyusunan berkas kasus dugaan korupsi dana penyeleng­garaan haji, tapi sudah menahan­nya. Apalagi rampungnya akhir Desember. Ini artinya, KPKingin menahan SDA selama-lamanya untuk menyiksa dirinya.

Barangkali saat pemerik­saan SDA sebelumnya tak kooperatif?
Selama pemeriksaaan yang sudah berjalan dua kali, penyidik KPKselalu minta SDA koperatif atau mengakui perbuatannya, dan menyebut nama orang lain yang ikut terlibat. Tapi SDA tidak mau mengikuti kemauan penyidik, karena sangat yakin tidak melaku­

 kan perbuatan yang disangkakan tersebut. Bahkan SDA dapat men­jelaskan masalahnya, sehingga membuat penyidik kaget.

Apa yang Anda tangkap di situ?
Ini membuktikan KPKtidak memiliki bukti kuat terhadap SDA

 dan meminta pengakuan SDA, supaya memudahkan pekerjaan mereka. Ini benar-benar keterlalu­an dan suatu penzaliman terhadap orang yang tidak bersalah.

SDA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 dan menjalani penyelidikan sejak September 2013. Selama kurun waktu tersebut, perhitungan kerugian negara belum diung­kapkan KPK.

Dari mana Anda tahu?
Dari jawaban KPKatas permo­honan praperadilan yang diajukan SDA. Kotak Pandora yang selama ini menjadi misteri mengenai unsur kerugian Negara yang diaki­batkan dari kesalahan SDA dalam menyelenggarakan Ibadah Haji tahun 2010â€" 2013 telah dijawab secara jelas oleh KPK.

Ternyata unsur kerugian neg­aranya sebesar Rp 3,4 miliar dari hasil perhitungan penyidik, dan potensi kerugian Rp 1 triliun lebih diperoleh dari keterangan saksi-saksi.

Padahal sebagaimana dike­tahui adanya kerugian negara mutlak harus ada dalam hal sangkaannya mengenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, di mana keru­gian negara tersebut didapatkan dari hasil audit BPK/BPKP.

Berarti belum ada audit BPK?
Ya. Sebelum SDA ditetapkan sebagai tersangka harus ada hasil audit BPK/BPKP, men­genai jumlah yang pasti terhi­tung kerugian negara. Seperti diketahui SDA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Ternyata pada saat itu belum ada perhitungan kerugian negara dari BPK/ BPKP.

Bukankah KPK sebelum menetapkan tersaangka sudah ada dua bukti permulaan?
KPKdalam jawabannya juga menyatakan pada saat SDA dinyatakan sebagai tersangka, 22 Mei 2014 sudah ada dua bukti permulaan yang cukup dan 400 dokumen yang mendukungnya.

Kondisi sebenarnya ba­gaimana?
Saat ditetapkan tersangka itu baru dimulainya penyidikan. Seharusnya KPKbelum men­etapkan SDA sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui Pasal 2 ayat (1) KUHAP menjelaskan proses penyidikan dimulai den­gan mengumpulkan keteranganâ€"keterangan dan buktiâ€"bukti set­elah terang tindak pidana yang dilakukan, barulah tersangka ditentukan. Jadi yang dilakukan KPK justru terbalik yaitu pada saat dimulainya penyidikan, tersangkanya sudah ditentukan. Setelah itu baru dikumpulkan keteranganâ€"keterangan dan buktiâ€"buktinya.

Itu alasan, sehingga dilaku­kan gugatan praperadilan?

Betuk. Prosedur penyelidikan yang dilakukan KPK itu keliru. Makanya mengajukan permo­honan praperadilan mengenai keabsahan penyidikan dan pen­etapan status tersangka terhadap SDA. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya