Berita

badrodin haiti/net

Inilah 4 Tugas Utama Kapolri Jenderal Badrodin Versi IPW

MINGGU, 19 APRIL 2015 | 10:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ada empat tugas utama yang patut dilakukannya segera oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Keempat tugas ini menjadi strategis dilakukan Badrodin mengingat masa tugasnya hanya tinggal 1,3 tahun.

Indonesia Police Watch (IPW) mencatat, tugas pertama yang harus dilakukan Badrodin adalah melakukan konsolidasi organisasi, agar krisis kepemimpinan dan konflik internal yang terjadi selama tiga bulan terakhir bisa disudahi, untuk kemudian segenap jajaran Polri mampu melakukan kinerja profesionalnya.

Kedua, Badrodin harus mampu meletakkan dasar-dasar perubahan yang nyata di Polri, seperti yang diamanatkan Revolusi Mental Presiden Jokowi. Revolusi Mental Polri harus diarahkan membenahi sikap mental segenap jajaran Polri.


"Artinya, penataan dilakukan secara nyata, mulai dari sistem rekrut hingga meningkatkan pengawasan internal. Setidaknya, masyarakat tidak lagi melihat polisi melakukan penjebakan dan pungli di jalanan atau di pusat-pusat pelayanan kepolisian. Sebagai pimpinan, Badrodin tidak ragu-ragu untuk memecat anggota polisi yang berengsek," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangannya, Minggu (19/4).

Ketiga, untuk mempercepat Revolusi Mental, Badrodin harus berani meminta kepada pemerintah untuk memberikan tunjangan profesi bagi anggota Polri. Sebab tugas anggota Polri sangat berbeda dengan PNS dan TNI. Tugas polisi 24 jam dan tidak di belakang meja dan resikonya sangat tinggi terhadap ancaman keselamatan, sehingga pemerintah perlu lebih memperhatikan profesi kepolisian ini dengan tunjangan, selain renumerasi yang PNS dan TNI juga diberikan.

"Badrodin perlu memperjuangkan hal ini dengan maksimal," sebut Neta.

Keempat, Badrodin sudah selayaknya segera mengakhiri dan menertibkan anggota Polri yang tugas rangkap 'menjual profesinya', terutama terhadap anggota polisi yang menjadi backing, pengawal khusus para cukong, bodyguard pengusaha maupun kurir orang-orang berduit. Sebab, selain melanggar etika kepolisian, tugas yang mereka lakukan berada di wilayah abu-abu pelanggaran hukum.

"Dua kasus 'menjual profesi' anggota kepolisian ini sudah menjatuhkan citra Polri, yakni kasus penembakan anggota polisi di depan KPK saat mengawal sejumlah truk. Dan kasus penangkapan anggota polisi oleh KPK, saat menjadi kurir pemberian uang
suap kepada anggota DPR," bebernya.

Neta menembahkan, Badrodin punya kapasitas, kapabilitas dan kemampuan untuk melakukan keempat hal itu. Untuk itu Badrodin harus melakukannya dengan cepat dan serius, mengingat usia jabatannya sangat pendek.

"Secara profesional, Badrodin adalah satu satunya jenderal polisi saat ini yang pernah empat kali menjadi Kapolda, sehingga sesungguhnya ia bisa melakukan terobosan untuk membenahi Polri dengan maksimal," tukasnya. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya