Berita

husni kamil manik/net

Politik

PILKADA SERENTAK 2015

KPU Segera Bersikap tentang Dualisme Golkar dan PPP

MINGGU, 19 APRIL 2015 | 09:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera bersikap untuk mengeluarkan surat keputusan berisi aturan tentang dualisme pengurus partai politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada Desember 2015.

"Konsultasi dengan Panja (panitia kerja) Komisi II DPR diharapkan selesai sebelum memasuki reses, pada 24 April. Setelah itu kami akan tetapkan aturan itu, dan berdasarkan aturan itulah kami bersikap," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik dilansir dari Antara (Kamis, 19/4).

Waktu bagi KPU untuk menentukan sikap terkait dualisme kepengurusan di dua partai politik, yakni PPP dan Partai Golkar, makin pendek karena proses pendaftaran bakal calon Pilkada serentak akan dimulai pada pertengahan tahun 2015. Dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar di 204 daerah pada tahun ini, proses sosialisasi terhadap aturan tersebut juga sangat sempit.


"Ini kan atas permintaan Panja untuk buat alternatif, karena kalau merujuk ke Undang-Undang tentang Parpol itukan sudah jelas yang dirujuk adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Tapi dalam banyak pandangan di Panja Komisi II DPR itu kan (hanya berlaku) dalam keadaan normal," ujarnya.

Ia mengatakan, KPU hingga kini juga masih terus melakukan diskusi internal dengan melibatkan sejumlah ahli untuk mengkaji kemungkinan lembaga itu bisa menggunakan aturan tambahan diluar Undang-Undang (UU) Partai Politik dan UU Penyelenggaran Pilkada.

Husni mengakui proses konsultasi dengan Panja DPR RI memang berlangsung alot, sehingga rencana penetapan SK sebagai solusi untuk dualisme kepengurusan dua partai politik yang bersengketa jadi molor dari target semula. Proses konsultasi itu pun hingga kini baru sebatas menghasilkan dua wacana penyelesaian. "Ini penting untuk digarisbawahi bahwa dua alternatif ini baru sebatas wacana, belum sampai ke draft," katanya.

Wacana pertama adalah KPU mengikuti proses hukum yang sudah berjalan di pengadilan. Artinya, KPU cukup merujuk pada putusan yang ditetapkan dipengadilan sebagai dasar untuk menerima bakal calon dari pengurus partai.

Kedua, adalah memberi ruang kepada pengrurus yang bersengketa untuk membuat kesepakatan bersama dalam bentuk konsiliasi atau islah. Sedangkan, masalah hukum dualisme pengurus partai tersebut terus berjalan. "Tapi hasil kesepakatan ini harus didaftarkan juga legalitasnya ke Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Namun, ia mengakui dari dua wacana tersebut ada konsekuensi yang muncul karena hasil pengadilan yang sudah ada berupa penundaan pemberlakukan SK Menteri Hukum dan HAM berarti membuat partai politik pengelolaanya dalam status quo.

"Artinya tidak ada satu pihak pun yang bisa mewakili partai politik, dan artinya tidak ada satu pun calon dari partai itu. Walaupun begitu, itu masih didebat juga," tukasnya. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya