Berita

husni kamil manik/net

Politik

PILKADA SERENTAK 2015

KPU Segera Bersikap tentang Dualisme Golkar dan PPP

MINGGU, 19 APRIL 2015 | 09:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera bersikap untuk mengeluarkan surat keputusan berisi aturan tentang dualisme pengurus partai politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada Desember 2015.

"Konsultasi dengan Panja (panitia kerja) Komisi II DPR diharapkan selesai sebelum memasuki reses, pada 24 April. Setelah itu kami akan tetapkan aturan itu, dan berdasarkan aturan itulah kami bersikap," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik dilansir dari Antara (Kamis, 19/4).

Waktu bagi KPU untuk menentukan sikap terkait dualisme kepengurusan di dua partai politik, yakni PPP dan Partai Golkar, makin pendek karena proses pendaftaran bakal calon Pilkada serentak akan dimulai pada pertengahan tahun 2015. Dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar di 204 daerah pada tahun ini, proses sosialisasi terhadap aturan tersebut juga sangat sempit.


"Ini kan atas permintaan Panja untuk buat alternatif, karena kalau merujuk ke Undang-Undang tentang Parpol itukan sudah jelas yang dirujuk adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Tapi dalam banyak pandangan di Panja Komisi II DPR itu kan (hanya berlaku) dalam keadaan normal," ujarnya.

Ia mengatakan, KPU hingga kini juga masih terus melakukan diskusi internal dengan melibatkan sejumlah ahli untuk mengkaji kemungkinan lembaga itu bisa menggunakan aturan tambahan diluar Undang-Undang (UU) Partai Politik dan UU Penyelenggaran Pilkada.

Husni mengakui proses konsultasi dengan Panja DPR RI memang berlangsung alot, sehingga rencana penetapan SK sebagai solusi untuk dualisme kepengurusan dua partai politik yang bersengketa jadi molor dari target semula. Proses konsultasi itu pun hingga kini baru sebatas menghasilkan dua wacana penyelesaian. "Ini penting untuk digarisbawahi bahwa dua alternatif ini baru sebatas wacana, belum sampai ke draft," katanya.

Wacana pertama adalah KPU mengikuti proses hukum yang sudah berjalan di pengadilan. Artinya, KPU cukup merujuk pada putusan yang ditetapkan dipengadilan sebagai dasar untuk menerima bakal calon dari pengurus partai.

Kedua, adalah memberi ruang kepada pengrurus yang bersengketa untuk membuat kesepakatan bersama dalam bentuk konsiliasi atau islah. Sedangkan, masalah hukum dualisme pengurus partai tersebut terus berjalan. "Tapi hasil kesepakatan ini harus didaftarkan juga legalitasnya ke Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Namun, ia mengakui dari dua wacana tersebut ada konsekuensi yang muncul karena hasil pengadilan yang sudah ada berupa penundaan pemberlakukan SK Menteri Hukum dan HAM berarti membuat partai politik pengelolaanya dalam status quo.

"Artinya tidak ada satu pihak pun yang bisa mewakili partai politik, dan artinya tidak ada satu pun calon dari partai itu. Walaupun begitu, itu masih didebat juga," tukasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya