Berita

Muhadjir Darwin/net

Politik

PILKADA SERENTAK 2015

Prof Muhadjir: Kenapa Hak TKI Tak Bisa Diakomodasi saat Pilkada Seperti Halnya di Pilpres?

MINGGU, 19 APRIL 2015 | 09:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Harus diakui sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tidak memperhitungkan mobilitas penduduknya yang sudah sangat tinggi. Kasus dihapusnya data 21 ribu TKI asal Kabupaten Ponorogo Jawa Timur sebagai calon pemilih dalam pilkada 2015 menunjukkan pola pikir pemerintah daerah yang sangat administratif formal. Tidak bisa melihat secara lebih luas bahwa TKI memberi kontribusi positif bagi daerah asalnya dengan mendatangkan remitansi.

Demikian disampaikan pakar kependudukan sekaligus peneliti senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM) Prof Muhadjir Darwin dalam keterangannya, Minggu (19/4).

Ia menilai hal ini sebagai salah satu kelemahan mendasar dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK. Tempat tinggal masih didefinisikan secara statis. Lupa bahwa penduduk yang berangkat modern itu dinamis. Kini semakin banyak penduduk Indonesia yang memiliki mobilitas tinggi, bahkan memiliki tempat tinggal lebih dari satu.


Persoalan ini lalu memunculkan pertanyaan, bagaimana mobilitas penduduk perlu dipandang. Apakah mobilitas penduduk merupakan fenomena yang negatif sehingga hilangnya hak politik TKI dalam pilkada dinilai sebagai konsekuensi yang wajar ataukah justru positif sehingga perlu mendapatkan fleksibilitas atau kelonggaran?

Bagi Muhadjir, hak penduduk untuk memilih jangan sampai dihilangkan hanya karena dia mengalami mobilitas. Mobilitas merupakan sesuatu yang positif bagi masyarakat. Jika saat pemilihan presiden hak TKI yang bekerja di luar negeri bisa diakomodasi, maka mengapa saat pilkada tidak bisa? Oleh karena itu, pemerintah perlu menciptakan sistem administrasi kependudukan serta sistem pilkada yang bisa mengakomodasi mobilitas penduduk yang sangat variatif.

Selain itu, Muhadjir juga memberikan catatan terhadap adanya ketidakadilan bagi para pemilih dalam sistem pilkada. Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 56 ayat 3 menyebutkan jika pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal, maka pemilih harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan e-KTP dan/atau surat keterangan domisili dari kepala desa atau sebutan lain/lurah.

Namun, ada perlakuan yang berbeda jika seseorang hendak maju mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota. Para calon dimungkinkan untuk mencalonkan diri di daerah yang bukan domisilinya. Hal ini terjadi saat Pilgub Jakarta 2012 yang lalu. Saat itu Joko Widodo masih menjabat sebagai walikota Solo, sementara Alex Noerdin sebagai gubernur Sumatera Selatan.

"Seseorang dimungkinkan untuk menjadi calon kepala daerah di wilayah yang bukan domisilinya. Artinya, status kependudukannya bisa lebih dari satu tempat. Mengapa kemudian fleksibiltas ini tidak berlaku pula untuk para pemilih? Ada ketidakadilan yang sangat mendasar di situ," sebut Muhadjir.

Catatan berikutnya adalah tidak semua penduduk telah memiliki e-KTP. Bukan karena persoalan administrasi kependudukan yang belum terlayani, tetapi karena mereka berada di luar kategori yang berhak mendapatkan e-KTP. Misalnya, warga yang tidak memiliki tempat tinggal permanen seperti gelandangan. Menurut peraturan, e-KTP atau surat keterangan penduduk merupakan syarat agar seseorang bisa mengikuti pemilihan. Artinya, belum semua penduduk memiliki hak untuk memilih. Ada yang tersisihkan karena kemiskinan dan status tempat tinggalnya.

Sebagai sistem yang mengolah data kependudukan dan catatan sipil di Indonesia, SIAK dinilai masih memiliki kelemahan. Kendati demikian, Muhadjir mengatakan, adanya SIAK dan e-KTP jelas membawa manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah, terutama di dalam sistem pemilihan. Identitas dan jumlah pemilih menjadi lebih akurat karena kepemilikan identitas ganda bisa diminimalisir. Hal ini juga karena e-KTP memiliki data-data personal yang tidak bisa kembar seperti sidik jari dan scan retina mata.

Meski ada yang menilai terburu-buru, pilkada serentak 2015 sudah diatur dan harus dilaksanakan. Menurut Muhadjir, pilkada serentak merupakan hal yang masuk akal sebagai salah satu langkah efisiensi biaya. Terlebih, jika suatu saat pilkada bisa dilakukan secara elektornik.

"Ke depan harapannya bukan hanya serentak tetapi juga pilkada elektronik. Kalau elektronik itu hasilnya bisa segera kelihatan. Selain itu manipulasi data juga lebih kecil asalkan alat teknologi tersebut terpantau dengan baik," tukasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya