. Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Badrodin Haiti diyakini mampu menghentikan kriminalisasi pengusaha konstruksi di berbagai daerah.
Sekjen Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), H. Andi Rukman Karumpa yang mengatakan itu dalam surat elektronik ke redaksi, Sabtu (17/4).
Bukan tanpa sebab. Menurutnya, hal itu dimungkinkan lantaran rekam jejak Badrodin sewaktu masih menjabat Kapolda Sulteng sudah menunjukkan demikian. Salah satunya, dengan menyelesaikan masalah Poso. "Dalam visi dan misinya, beliau ingin melaksanakan revolusi mental sumber daya manusia (SDM) Polri melalui perbaikan sistem rekrutmen, peningkatan kesejahteraan, pendidikan, dan latihan serta pengawasan," papar Andi.
Disisi lain Gapensi juga berharap di era kepemimpinan Badrodin, aparat penegak hukum tidak mengkriminalkan kontraktor yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Sebab faktanya banyak anggota Gapensi kerap dipidanakan, meski kasus konstruksi lebih cocok masuk ke hukum perdata.
Padahal, lanjut dia, di era kepemimpinan Joko Widodo Jusuf Kalla, pemberdayaan UKM kontraktor dan pengusaha konstruksi lokal sangat mendapat perhatian khusus. Sebabnya, pemerintah ingin mengejar dan mempercepat pembangunan infrastruktur di berbagai daerah yang tentunya membutuhkan dukungan yang kuat dari kontraktor di berbagai daerah. "Itu terlihat dari kebijakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono yang membuka kesempatan kepada kontraktor menengah mengerjakan proyek hingga Rp 50 miliar dan kontraktor besar tidak lagi mengerjakan pada paket dibawah nilai tersebut," urai Andi.
Tak hanya itu, BUMN juga tidak lagi mengerjakan proyek dibawah Rp 30 miliar dan diserahkan kepada UKM konstruksi lokal.
Sebagaimana diketahui total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)2015 yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga sebesar Rp647,3 triliun terdiri atas 22.787 DIPA. DIPA di bawah kewenangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat berjumlah 18.648 DIPAdengan nilai Rp627,4 triliun. Sedangkan untuk Satuan kerja Pemerintah Daerah (terkait dengan dekosentrasi, tugas pembantuan dan urusan bersama) berjumlah 4.139 DIPA dengan nilai Rp19,9 triliun.
Andi mengatakan dengan kian besarnya kesempatan dan kapasitas yang dibuka pemerintah, pengusaha konstruksi kian rawan terhadap upaya kriminalisasi. Anggota Gapensi saat ini tersebar di berbagai daerah sebanyak sekitar 186 ribu. Rata-rata kontraktor tersebut berkualifikasi kecil dan menengah atau UKM. "Mereka ini rata-rata mengerjakan proyek-proyek kecil dan untungnya juga tipis sekali. Niat mereka cuma ingin majukan daerah. Tapi rawan dikriminalisasi oleh penegak hukum," ujar Andi.
Presiden sendiri, menurut dia, memberikan tanggapan positif. Dalam beberapa kesempatan, pihaknya sudah mengkomunikasikan masalah kriminalisasi ini dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Tanggapan Presiden sangat positif, dalam beberapa waktu ke depan, beliau ingin Gapensi duduk bersama Kapolri dan Kejaksaan Agung yang difasilitasi Presiden untuk menghentikan kriminalisasi ini," papar Andi.
[sam]