Berita

foto/net

Politik

Putusan PTUN Justru Perpanjang Dualisme PB NW

SABTU, 18 APRIL 2015 | 05:06 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Sidang putusan terkait dengan gugatan penerbitan badan hukum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PB NW) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur oleh Putri Pendiri NW, Siti Raihanun dinilai aneh dan penuh ketidakpastian. Pasalnya, meski Siti Raihanun dinyatakan kalah, tapi hasil pertimbangan majelis hakim justru memperpanjang dualisme PB NW.

Hal itu sebagaimana disebutkan Kuasa Hukum Siti Raihanun, Rofiq Ashari dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Jumat, 17/4).

"Majelis hakim dan tergugat intervensi dua pun mengakui badan hukum NW berdasarkan penetapan Menteri Kehakiman No: J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960 dan mengakui badan hukum yang diterbitkan tahun 2014. Putusan ini hanya memperpanjang konflik yang terjadi," ujarnya.


Inti putusan itu, kata Rofiq mengambang lantaran meski kalah tapi jika dilihat dari pertimbangan hukumnya diakui.

"Bahkan majelis hakim menyatakan penggugat (Siti Raihanun) memiliki legal standing sebagai Ketua PB NW yang sah dan majelis tidak mengatakan jika badan hukum NW tahun 2014 serta komposisi pengurusnya sah dan mengikat," ujarnya.

Putusan tersebut, lanjut Rofiq, lebih cenderung kepada win win solution begitu diketok diharapkan islah. Bahkan, ini masukan kawan-kawan di pengadilan. Saat ditanya apa langkah selanjutnya? Rofiq mengatakan kliennya akan melakukan banding.

"Kita akan banding, karena sangat tidak mungkin NW ada dualisme badan hukum. Dengan nama yang sama tapi ada dua badan hukum," kata Rofiq.

Diketahui Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kembali badan hukum NW pada Juli 2014, padahal NW Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam terbesar di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah didirikan berdasarkan akta Notaris Hendrik Alexander Malada No. 48 Tahun 1956 dan telah berbadan hukum pada tahun 1960 serta diumumkan dalam berita Negara RI tahun 1960. NW didirikan Maulana Syeh Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid di Pancor, Kabupaten Lombok Timur.

Terungkap ada dua akta pendirian NW, yakni akta pendirian Nomor 48 tahun 1956 yang dibuat dihadapan Notaris Hendrik Alexder Malada oleh Maulana Syeh dan akta pendirian yang kedua pada tahun 2014, dibuat oleh Zainul Majdi yang juga cucu dan Gubernur NTB saat ini beradasarkan akta pendirian Nomor 117 di hadapan Notaris Hamzan Wahyudi di Mataram, NTB.

Sebelum mengajukan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM, pihak Raihanun telah meminta klarifikasi dan pembatalan terhadap pengesahan badan hukum NW tahun 2014 tersebut, namun surat yang diajukan Siti Raihanun tidak ditanggapi Kementerian Hukum dan HAM.

Tidak hanya itu, Zainul Majdi sendiri bukan pengurus dan bukan pula Ketua PB NW hasil muktamar yang sah. Sebab, untuk menjadi ketua, harus dipilih melalui muktamar dan ketua PB NW yang sah adalah Siti Raihanun yang terpilih melalui muktamar ke-13 Tahun 2014. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya