Berita

foto/net

Politik

Putusan PTUN Justru Perpanjang Dualisme PB NW

SABTU, 18 APRIL 2015 | 05:06 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Sidang putusan terkait dengan gugatan penerbitan badan hukum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PB NW) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur oleh Putri Pendiri NW, Siti Raihanun dinilai aneh dan penuh ketidakpastian. Pasalnya, meski Siti Raihanun dinyatakan kalah, tapi hasil pertimbangan majelis hakim justru memperpanjang dualisme PB NW.

Hal itu sebagaimana disebutkan Kuasa Hukum Siti Raihanun, Rofiq Ashari dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Jumat, 17/4).

"Majelis hakim dan tergugat intervensi dua pun mengakui badan hukum NW berdasarkan penetapan Menteri Kehakiman No: J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960 dan mengakui badan hukum yang diterbitkan tahun 2014. Putusan ini hanya memperpanjang konflik yang terjadi," ujarnya.


Inti putusan itu, kata Rofiq mengambang lantaran meski kalah tapi jika dilihat dari pertimbangan hukumnya diakui.

"Bahkan majelis hakim menyatakan penggugat (Siti Raihanun) memiliki legal standing sebagai Ketua PB NW yang sah dan majelis tidak mengatakan jika badan hukum NW tahun 2014 serta komposisi pengurusnya sah dan mengikat," ujarnya.

Putusan tersebut, lanjut Rofiq, lebih cenderung kepada win win solution begitu diketok diharapkan islah. Bahkan, ini masukan kawan-kawan di pengadilan. Saat ditanya apa langkah selanjutnya? Rofiq mengatakan kliennya akan melakukan banding.

"Kita akan banding, karena sangat tidak mungkin NW ada dualisme badan hukum. Dengan nama yang sama tapi ada dua badan hukum," kata Rofiq.

Diketahui Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kembali badan hukum NW pada Juli 2014, padahal NW Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam terbesar di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah didirikan berdasarkan akta Notaris Hendrik Alexander Malada No. 48 Tahun 1956 dan telah berbadan hukum pada tahun 1960 serta diumumkan dalam berita Negara RI tahun 1960. NW didirikan Maulana Syeh Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid di Pancor, Kabupaten Lombok Timur.

Terungkap ada dua akta pendirian NW, yakni akta pendirian Nomor 48 tahun 1956 yang dibuat dihadapan Notaris Hendrik Alexder Malada oleh Maulana Syeh dan akta pendirian yang kedua pada tahun 2014, dibuat oleh Zainul Majdi yang juga cucu dan Gubernur NTB saat ini beradasarkan akta pendirian Nomor 117 di hadapan Notaris Hamzan Wahyudi di Mataram, NTB.

Sebelum mengajukan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM, pihak Raihanun telah meminta klarifikasi dan pembatalan terhadap pengesahan badan hukum NW tahun 2014 tersebut, namun surat yang diajukan Siti Raihanun tidak ditanggapi Kementerian Hukum dan HAM.

Tidak hanya itu, Zainul Majdi sendiri bukan pengurus dan bukan pula Ketua PB NW hasil muktamar yang sah. Sebab, untuk menjadi ketua, harus dipilih melalui muktamar dan ketua PB NW yang sah adalah Siti Raihanun yang terpilih melalui muktamar ke-13 Tahun 2014. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya