Berita

Charly van Houten/net

Diduga Gelapkan Rp 950 Juta, Charly Setia Band Dipolisikan

SABTU, 18 APRIL 2015 | 04:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Charly van Houten dilaporkan ke Polda Jabar atas kasus dugaan penggelapan, Jumat (17/4). Pengusaha Wira Pradana melalui kuasa hukum melaporkan vokalis Setia Band tersebut telah menggelapkan uang sebesar Rp 950 juta, dari tiga buah lagu yang dimanajemeni Pangeran Cinta.

Muhamad Ali sebagai kuasa hukum Wira Pradana mengatakan, kliennya merasa dirugikan telah membeli saham sebesar sepertiga dari Pangeran Cinta Management. Charly dikatakan tidak melaporkan keuntungan yang didapat dalam penggarapan ketiga lagu yang dibawahi manajemennya.

"Tidak ada komunikasi dari pihak Charly, maka dari itu kami melaporkannya hari ini," kata Ali di Polda Jabar, Jalan Soetta, Bandung, Jumat (17/4).


Menurut Ali, sejak 2012, pihaknya sudah mencoba menkonfirmasi keberadaan Charly, bahkan beberapa bulan kemarin sudah dilayangkan surat somasi, tetapi tidak ada kabar dari mantan vokalis ST 12 itu.

"Surat terakhir yang di kirimkan, kembali lagi, dikatakan rumah yang dihuni Charly sudah pindah alias kosong," tambah Ali.

Ia menjelaskan, kliennya akan mendapatkan keuntungan dari penjualan CD, kaset, dan juga RBT. Tetapi bukan keuntungan yang didapat, pihaknya justru tidak mendapat sepeser pun keuntungan, maupun laporan keuangan.

"Jangankan keuntungan modal pun tidak kembali," jelas Ali.

Diketahui ketiga lagu yang menjadi proyek garapan bersama antara Wira Pradana dan Pangeran Cinta Management yaitu Jangan Ada Air Mata Ini, Jinak-jinak Merpati, dan Kamu Emang Benar yang dinyanyikan oleh Regina Van Houten, istri dari Charly. Dari ketiga lagu tersebutlah Wira dijanjikan akan mendapatkan keuntungan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pudjo mengatakan, pihaknya sudah menerima pelaporan atas dugaan penggelapan uang yang dilakukan Charly Van Houten. Sampai saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan atas perkara ini. Kasus ini kini ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.

"Kami belum bisa menjelaskan. Laporannya pun baru masuk. Untuk kasus ini kami masih akan mempelajari untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Pudjo saat dihubungi melalui selularnya seperti dikutip JPNN. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya