Berita

Charly van Houten/net

Diduga Gelapkan Rp 950 Juta, Charly Setia Band Dipolisikan

SABTU, 18 APRIL 2015 | 04:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Charly van Houten dilaporkan ke Polda Jabar atas kasus dugaan penggelapan, Jumat (17/4). Pengusaha Wira Pradana melalui kuasa hukum melaporkan vokalis Setia Band tersebut telah menggelapkan uang sebesar Rp 950 juta, dari tiga buah lagu yang dimanajemeni Pangeran Cinta.

Muhamad Ali sebagai kuasa hukum Wira Pradana mengatakan, kliennya merasa dirugikan telah membeli saham sebesar sepertiga dari Pangeran Cinta Management. Charly dikatakan tidak melaporkan keuntungan yang didapat dalam penggarapan ketiga lagu yang dibawahi manajemennya.

"Tidak ada komunikasi dari pihak Charly, maka dari itu kami melaporkannya hari ini," kata Ali di Polda Jabar, Jalan Soetta, Bandung, Jumat (17/4).


Menurut Ali, sejak 2012, pihaknya sudah mencoba menkonfirmasi keberadaan Charly, bahkan beberapa bulan kemarin sudah dilayangkan surat somasi, tetapi tidak ada kabar dari mantan vokalis ST 12 itu.

"Surat terakhir yang di kirimkan, kembali lagi, dikatakan rumah yang dihuni Charly sudah pindah alias kosong," tambah Ali.

Ia menjelaskan, kliennya akan mendapatkan keuntungan dari penjualan CD, kaset, dan juga RBT. Tetapi bukan keuntungan yang didapat, pihaknya justru tidak mendapat sepeser pun keuntungan, maupun laporan keuangan.

"Jangankan keuntungan modal pun tidak kembali," jelas Ali.

Diketahui ketiga lagu yang menjadi proyek garapan bersama antara Wira Pradana dan Pangeran Cinta Management yaitu Jangan Ada Air Mata Ini, Jinak-jinak Merpati, dan Kamu Emang Benar yang dinyanyikan oleh Regina Van Houten, istri dari Charly. Dari ketiga lagu tersebutlah Wira dijanjikan akan mendapatkan keuntungan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pudjo mengatakan, pihaknya sudah menerima pelaporan atas dugaan penggelapan uang yang dilakukan Charly Van Houten. Sampai saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan atas perkara ini. Kasus ini kini ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.

"Kami belum bisa menjelaskan. Laporannya pun baru masuk. Untuk kasus ini kami masih akan mempelajari untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Pudjo saat dihubungi melalui selularnya seperti dikutip JPNN. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya