Berita

Karni Bt.Medi Tarsim

TKI Kembali Diqishas, Pemerintah Sampaikan Protes Keras ke Arab Saudi

JUMAT, 17 APRIL 2015 | 06:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Berita duka kembali diterima Bangsa Indonesia. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Karni Bt.Medi Tarsim, asal Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Kamis (16/4) pukul 10.00 waktu setempat, telah dieksekusi mati di penjara Yanbu, Jeddah, Arab Saudi.

Sebelumnya pada Selasa (14/4) lalu, seorang WNI, Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa (47 tahun), telah dieksekusi mati (qishas) di Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, berita ekskusi terhadap Karni Bt. Medi Tarsim tidak disapaikan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Perwakilan RI di negara tersebut. Tapi didapatkan dari Satgas Perlindungan WNI KJRI Jeddah yang berinisiatif untuk terus memantau penjara dimana terdapat WNI berada.


"Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita mendalam dan mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT," kata Arrmanatha dalam keterangan persnya (Jumat, 17/4).

Atas eksekusi tersebut, Pemerintah RI sekali lagi menyatakan penyesalan dan kekecewaannya, bahwa KBRI/KJRI tidak memperoleh informasi resmi tentang pelaksanaan hukuman tersebut. Arramanatha mengemukakan, Kemenlu telah memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk ke Kemlu Kamis malam.

"Kemlu menyampaikan nota diplomatik mengenai kekecewaan Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati tanpa adanya notifikasi resmi," tegas Arramanatha.

Bahkan, lanjut Arramanatha, satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni telah dikunjungi Staf KJRI Jeddah selama 1,5 jam tapi tidak ada informasi sama sekali mengenai rencana eksekusi matinya.

Karni dieksekusi setelah dinyatakan bersalah membunuh anak majikannya yang masih berusia empat tahun. Saat di pengadilan, Karni mengaku membunuh karena dibawah ancaman seseorang lewat SMS. Bila ia tidak melakukan pembunuhan, maka ia sendiri yang akan dibunuh. Akibat perbuatannya itu, pada tahun 2013, pengadilan setempat memvonis Karni hukuman mati.

Arrmanatha Nasir menegaskan, Kemenlu telah berulangkali mengusahakan penundaan hukuman dan pemaafan, termasuk di antaranya melalui 3 surat Presiden RI, yaitu Abdurrahan Wahid, Susilo Bambag Yudhoyono dan Joko Widodo, disamping juga melakukan  pendekatan kepada keluarga korban.

"Dubes/Konjen RI Jeddah berulang kali bertemu dengan pejabat tinggi yang berwenang di Arab Saudi untuk mengupayakan pembebasan dan mediasi pemaafan," jelasnya.

Selain itu, KJRI Jeddah juga sudah menyampaikan surat permohonan pemaafan keluarga Karni Bt. Medi Tarsim kepada Raja Arab Saudi dan pihak keluarga korban. "KJRI Jeddah telah berulangkali berupaya menemui ayah korban dan anggota keluarga lainnya, tapi selalu ditolak," papar Arramantha.

Ditambahkan Arramanatha, bahwa KJRI Jeddah sejak kejadian telah lebih dari 33 kali melakukan kunjungan kekonsuleran ke Penjara Yanbu dan Madinah tempat Karni ditahan.

Pemerintah Indonesia, tegas Arramanatha, telah dan akan terus melakukan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri.

Kementerian Luar Negeri RI mencatat, dalam periode Juli 2011â€"31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya