. Hingga kini mantan anggota Komisi VII DPR, Arsyad Juliarandy Rahman belum pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap SĶK Migas. Padahal, banyak diberitakan bahwa Pelaksana Tugas Gubernur Riau itu diduga menerima aliran dana suap SKK Migas yang ditegaskan dalam amar putusan Rudi Rubiandini
"Dia masih tenang-tenang saja, ini kan aneh," ujar pengacara tersangka suap SKK Migas Eggy Sudjana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4).
Dia pun menyayangkan sikap diam KPK dalam hal ini. Menurut Eggy, patut diduga KPK tebang pilih dalam penanganan kasus suap SKK Migas. Lantaran, kliennya yakni Sutan Bhatoegana selaku mantan ketua Komisi VII menjadi korban target operasi KPK.
"Dalam surat penyidikan KPK tertulis sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Sutan Bhatoegana dan kawan-kawan, yang artinya yang lainnya tidak disidik oleh KPK sebagai tersangka," beber Eggy.
Menurutnya, komisioner KPK pernah sesumbar mengatakan akan menjerat anggota Komisi VII periode 2009-2014 yang menikmati uang suap SKK Migas tapi nyatanya hanya Sutan Bhatoegana yang dijadikan tersangka.
"Padahal, dalam kasus suap SKK Migas pada anggota Komisi VII, Sutan Bhatoegana tidak sama sekali menerima dana suap tersebut dan kebetulan waktu itu dia sebagai ketua komisi," tandas Eggy.
Secara terpisah, Koordinator Komite Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (KMPPI) Malvin Baringin menambahkan, pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan KPK kepada Ombusdman. Apabila tetap enggan memproses rekan-rekan Sutan Bhatoegana yang sering disebut dalam persidangan.
"Jika tidak juga memanggil dan memeriksa Plt Gubenur Riau maka KMPPI akan melaporkan KPK ke Ombusdman. Terkait Kinerja KPK dalam mengungkap kasus suap di SKK Migas sepertinya tebang pilih," jelasnya.
Menurutnya, penetapan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tertangkap tangannya Rudi Rubiandini ketika menjabat kepala SKK Migas yang menerima suap dari Kernel Oil. Karena dalam persidangan di Pengadilan Tipikor terungkap dalam keterangan saksi dan pengakuan Rudi Rubiandini, serta dalam persidangan kasus suap di SKK Migas dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya bahwa beberapa anggota Komisi VII periode 2009-2014 juga menerima suap berupa uang tunjangan hari raya (THR).
"Dana suap kepada Sutan Bhatoegana dan Arsyad Juliarandy Rahman (PLt. Gubenur Riau didapat dari hasil setoran dana perusahaan kontraktor migas diantaranya Kernel Oil. Tapi kok aneh, hanya Sutan Bhatoegana sebagai petinggi Partai Demokrat yang dijadikan tersangka. Sementara anggota DPR lainnya yang juga disebut dalam persidangan dan amar putusan Rudi Rubiandini seperti Arsyad Djuliandi Rahman dari Partai Golkar tidak dijadikan tersangka dan ditahan," tegas Malvin.
[sam]