. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik pernah memberikan uang Rp 50 juta kepada Sutan Bhatoegana di awal 2013. Uang diberikan lantaran Sutan yang saat itu menjabat ketua Komisi VII DPR bertandang ke kantor Jero Wacik.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Sutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (16/4).
"Pada awal tahun 2013 Jero Wacik yang menjabat Menteri ESDM memanggil Waryono Karno yang menjabat Sekjen ESDM ke ruangannya, dan memberitahu bahwa terdakwa Sutan Bhatoegana dari Komisi VII DPR yang merupakan mitra kerja Kementerian ESDM akan datang ke kantor. Oleh karena itu, Jero Wacik meminta agar diberikan perhatian berupa uang saku bentuk apresiasi," beber jaksa.
Dalam dakwaan disebut setelah mendapat perintah itu, Waryono lantas menghubungi stafnya bernama Didi Dwi Sutrisnohadi untuk menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta. Namun, Didi mengaku tidak memegang uang sebanyak itu. Waryono meminta menghubungi Sri Utami. Kemudian Didi Dwi Sutrisnohadi menelopon Sri Utami yang saat itu bersama Dwi Hardono sedang berada di gedung PPBMN Jalan Pegangsaan Timur, Menteng agar menyiapkan uang Rp 50 juta.
Sri Utami kemudian meminta kepada Dwi Hardono untuk menyiapkan uang Rp 50 juta yang kemudian diambil Dwi dari filing kabinet ruang kerjanya. "Yang merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ke tiga atas kegiatan pengadaan jasa konsultasi tahun 2012," ungkap jaksa.
Didi kemudian menyerahkan uang yang sudah dimasukkan dalam amplop coklat kepada Sri Utami. Kemudian, Sri bertolak ke Kementerian ESDM dan menyerahkan uang tersebut kepada Didi Dwi Sutrisnohadi di ruang kerjanya.
"Setelah uang sejumlah Rp 50 juta diterima, Didi kemudian memasukkannya ke dalam paper bag dan membawanya ke ruang kerja Waryono," tambah jaksa.
Oleh Waryono, Didi kemudian diajak menemui Sutan yang telah menunggu di ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM. Setelah berbincang-bincang sejenak, kemudian Sutan berpamitan. "Didi segera menyampaikan paper bag yang berisi uang sejumlah Rp 50 juta kepada Waryono sesuai permintaan Jero Wacik untuk diberikan kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima paper bag yang berisi uang sejumlah Rp 50 juta kemudian meninggalkan ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM," tegas Jaksa.
Jaksa menilai penerimaan tersebut bertentangan dengan jabatan Sutan selaku penyelenggara negara pada saat itu. Utamanya selaku ketua Komisi VII DPR. Atas perbuatannya, Sutan diancam pidana pasal 12 huruf b, dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Di mana, pasal itu mengancam Sutan dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
[sam]