Berita

sutan bhatoegana/net

Hukum

Dakwaan Jaksa KPK: Jero Wacik Beri Uang Saku ke Sutan Bhatoegana

KAMIS, 16 APRIL 2015 | 20:19 WIB | LAPORAN:

. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik pernah memberikan uang Rp 50 juta kepada Sutan Bhatoegana di awal 2013. Uang diberikan lantaran Sutan yang saat itu menjabat ketua Komisi VII DPR bertandang ke kantor Jero Wacik.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Sutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (16/4).

"Pada awal tahun 2013 Jero Wacik yang menjabat Menteri ESDM memanggil Waryono Karno yang menjabat Sekjen ESDM ke ruangannya, dan memberitahu bahwa terdakwa Sutan Bhatoegana dari Komisi VII DPR yang merupakan mitra kerja Kementerian ESDM akan datang ke kantor. Oleh karena itu, Jero Wacik meminta agar diberikan perhatian berupa uang saku bentuk apresiasi," beber jaksa.


Dalam dakwaan disebut setelah mendapat perintah itu, Waryono lantas menghubungi stafnya bernama Didi Dwi Sutrisnohadi untuk menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta. Namun, Didi mengaku tidak memegang uang sebanyak itu. Waryono meminta menghubungi Sri Utami. Kemudian Didi Dwi Sutrisnohadi menelopon Sri Utami yang saat itu bersama Dwi Hardono sedang berada di gedung PPBMN Jalan Pegangsaan Timur, Menteng agar menyiapkan uang Rp 50 juta.

Sri Utami kemudian meminta kepada Dwi Hardono untuk menyiapkan uang Rp 50 juta yang kemudian diambil Dwi dari filing kabinet ruang kerjanya. "Yang merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ke tiga atas kegiatan pengadaan jasa konsultasi tahun 2012," ungkap jaksa.

Didi kemudian menyerahkan uang yang sudah dimasukkan dalam amplop coklat kepada Sri Utami. Kemudian, Sri bertolak ke Kementerian ESDM dan menyerahkan uang tersebut kepada Didi Dwi Sutrisnohadi di ruang kerjanya.

"Setelah uang sejumlah Rp 50 juta diterima, Didi kemudian memasukkannya ke dalam paper bag dan membawanya ke ruang kerja Waryono," tambah jaksa.

Oleh Waryono, Didi kemudian diajak menemui Sutan yang telah menunggu di ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM. Setelah berbincang-bincang sejenak, kemudian Sutan berpamitan. "Didi segera menyampaikan paper bag yang berisi uang sejumlah Rp 50 juta kepada Waryono sesuai permintaan Jero Wacik untuk diberikan kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima paper bag yang berisi uang sejumlah Rp 50 juta kemudian meninggalkan ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM," tegas Jaksa.

Jaksa menilai penerimaan tersebut bertentangan dengan jabatan Sutan selaku penyelenggara negara pada saat itu. Utamanya selaku ketua Komisi VII DPR. Atas perbuatannya, Sutan diancam pidana pasal 12 huruf b, dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Di mana, pasal itu mengancam Sutan dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya