Berita

andrinof chaniago/net

Pagu Indikatif 2016 Ditetapkan Sebesar Rp 807,7 T

KAMIS, 16 APRIL 2015 | 06:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago resmi membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Tingkat Pusat (Rakorbangpus) II dan Pembukaan Pra Musrenbangnas 2015 di Kementerian PPN/Bappenas, Rabu kemarin (15/4).

Rapat tersebut dihadiri jajaran Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga (K/L), dan pemerintah provinsi. Dalam pidatonya, Andrinof menyampaikan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2016 yang memuat prioritas pembangunan nasional, bidang, dan kewilayahan beserta pagu indikatifnya kepada seluruh K/L.

Sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 40/2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Pagu Indikatif yang ditetapkan dalam rangka RKP 2016 tersebut disusun oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, RKP 2016 berperan sebagai dokumen perencanaan yang realistis dan implementatif karena ditentukan berdasarkan kapasitas anggaran.


"Tahun 2016, Pagu Indikatif ditetapkan sebesar Rp 807,7 triliun," ujar Menteri Andrinof dalam keterangannya, Kamis (26/4).
 
Angka tersebut naik hanya 1,5 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

Kementerian PPN/Bappenas, lanjut Menteri Andrinof, akan mengawasi perencanaan dan alokasi anggaran di tiap K/L. Hal ini merupakan bentuk realisasi tanggung jawab Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Menteri Andrinof meminta K/L untuk tetap berpedoman pada skala prioritas dan mendahulukan agenda yang utama. Selanjutnya telah dicadangkan anggaran yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan prioritas lainnya setelah merumuskan hasil pertemuan tripartid tersebut dan mengevaluasi hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2015 yang akan dilaksanakan pada 29 April 2015 mendatang.

Hal ini selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 yang akan diterbitkan pada Mei 2015. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya