Berita

andrinof chaniago/net

Pagu Indikatif 2016 Ditetapkan Sebesar Rp 807,7 T

KAMIS, 16 APRIL 2015 | 06:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago resmi membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Tingkat Pusat (Rakorbangpus) II dan Pembukaan Pra Musrenbangnas 2015 di Kementerian PPN/Bappenas, Rabu kemarin (15/4).

Rapat tersebut dihadiri jajaran Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga (K/L), dan pemerintah provinsi. Dalam pidatonya, Andrinof menyampaikan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2016 yang memuat prioritas pembangunan nasional, bidang, dan kewilayahan beserta pagu indikatifnya kepada seluruh K/L.

Sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 40/2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Pagu Indikatif yang ditetapkan dalam rangka RKP 2016 tersebut disusun oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, RKP 2016 berperan sebagai dokumen perencanaan yang realistis dan implementatif karena ditentukan berdasarkan kapasitas anggaran.


"Tahun 2016, Pagu Indikatif ditetapkan sebesar Rp 807,7 triliun," ujar Menteri Andrinof dalam keterangannya, Kamis (26/4).
 
Angka tersebut naik hanya 1,5 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

Kementerian PPN/Bappenas, lanjut Menteri Andrinof, akan mengawasi perencanaan dan alokasi anggaran di tiap K/L. Hal ini merupakan bentuk realisasi tanggung jawab Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Menteri Andrinof meminta K/L untuk tetap berpedoman pada skala prioritas dan mendahulukan agenda yang utama. Selanjutnya telah dicadangkan anggaran yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan prioritas lainnya setelah merumuskan hasil pertemuan tripartid tersebut dan mengevaluasi hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2015 yang akan dilaksanakan pada 29 April 2015 mendatang.

Hal ini selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 yang akan diterbitkan pada Mei 2015. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya